-->

Gara Zawa Ikuti Bimtek Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelolaan Zakat

KabareMinggir - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Suryana, S.Ag., M.S.I, dan Safroni dari Penyelenggara Zakat perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan Bimtekl Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Tahun 2024, Rabu, 31/01/2024). Kegiatan diselenggarakan Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Kementerian Agama D.I. Yogyakarta beserta peserta dari Pengurus BAZNAS dan LAZ yang telah berizin se-D.I. Yogyakarta di Room Hotel Rose-In Bantul.


 

Misbahrudin, S.Ag, M.M selaku ketua panitia sekaligus sebagai tim 3 bidang Zakat dan Wakaf dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan bertujuan memberikan bekal kepada para peserta untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada umat dan masyarakat dan profesional dalam pengelolaan ZIS-DSKL.


Hadir dalam kegiatan H. Nurhuda S,Ag. M.S.I.  Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf dalam sambutannya menyampaikan bahwa lembaga ZIS di D.I. Yogyakarta agar tetap menjaga harmonisasi bermitra dalam rangka membina sinergi dengan program-program kegiatan Penais ZaWa, dengan diselenggarakannya bimtek diharapkan dapat memperkuat trass/kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana ZIS-DSKL juga dapat meningkatkan kinerjanya, dan diharapkan kegiatan ini bisa membawa hasil dan mafaat yang signifikan bagi para psserta, tegasnya.


Dalam rangkaian kegiatan juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan kepada Pemkot/Pemda melalui Kabag Kesra, Baznas dan LAZ se-D.I. Yogyakarta sebagai apresiasi atas dukungan terhadap program-program PenaisZawa dan program-program yang dicanangkan oleh Pemkot/Pemda serta pengelola ZIS-DSKL yang diserahkan oleh DR. Ahmad Syauqi, SH.M.Hum Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf Kemenag RI bidang Akreditasi dan Audit Syariah yang sekaligus sebagai Narasumber.

Syauqi dalam pemaparan materi yang bertema Penguatan Tata Kelola Zakat Dan Pengentasan Kemiskinan, bahwa setiap lembaga pengelola ZIS harus senantiasa memegang tiga hal yaitu Aman Regulasi, Aman Syar'i dan Aman NKRI mulai dari penerimaan sampai pendayagunaannya bahwa keberadaan BAZNAS dan LAZ dapat berkontribusi terhadap program pemerintah yaitu pengentasan kemiskinan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, paparnya. Acara ditutup doa oleh Suryana, S.Ag., M.S.I utusan dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Yogyakarta. (sur)

LihatTutupKomentar