Selain gaji pokok, PPPK juga dapat menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan-tunjangan lainnya yang dapat diatur sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi. Tunjangan-tunjangan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada jabatan, kinerja, dan kondisi keluarga PPPK tersebut.
Pemerintah juga memberikan insentif khusus kepada PPPK yang ditempatkan di daerah-daerah tertentu, seperti daerah terpencil, terluar, dan tertinggal. Insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kesediaan PPPK untuk bekerja di daerah-daerah yang memerlukan tenaga kerja.
Selain itu, PPPK juga dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku di instansi tempatnya bekerja. Kenaikan pangkat ini dapat meningkatkan gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK.
Meskipun masih terdapat perbedaan dalam hal gaji dengan PNS, PPPK tetap menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintah. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, PPPK dapat menjadi alternatif yang menjanjikan untuk mencari penghasilan tetap dan stabilitas karir di masa depan.
Dalam menjalankan tugasnya, PPPK harus senantiasa mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku di instansi tempatnya bekerja serta selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja dan kemampuan diri. Dengan demikian, PPPK dapat memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kemampuan dan kontribusinya dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari pemerintah.
Perbedaan PNS dan PPPK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis pegawai yang berbeda dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. Berikut adalah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK:
Cara Rekrutmen PNS direkrut melalui seleksi penerimaan CPNS yang diadakan secara nasional dan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Jenis Perjanjian Kerja PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu, sedangkan PNS memiliki status kepegawaian yang tetap dan bekerja secara permanen di instansi pemerintah.
Sistem Penggajian Gaji PNS ditentukan oleh pangkat, golongan, dan masa kerja yang dimilikinya, sedangkan gaji PPPK ditentukan oleh jenis jabatan, kinerja, dan perjanjian kerja yang dijalin dengan pemerintah. PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan yang tidak diberikan kepada PPPK, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan pensiun.
Kepastian Kerja PNS memiliki jaminan kepastian kerja seumur hidup jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sedangkan PPPK memiliki batas waktu kontrak kerja yang harus diperbaharui jika ingin melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.
Kendali Bawahan PNS bekerja di bawah pengawasan langsung dari atasan yang lebih tinggi, sementara PPPK dapat lebih mandiri dalam menjalankan tugasnya dan memiliki fleksibilitas waktu dan tempat kerja.
Kepemilikan Hak PNS memiliki hak atas tanah dan rumah yang diberikan oleh pemerintah, sedangkan PPPK tidak memiliki hak atas tanah dan rumah.
Dalam kesimpulannya, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam cara rekrutmen, jenis perjanjian kerja, sistem penggajian, kepastian kerja, kendali bawahan, dan kepemilikan hak. Meskipun ada perbedaan-perbedaan ini, keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah untuk melayani masyarakat dan membangun negara.
Apakah PPPK Mendapatkan Pensiun?
PPPK dapat memperoleh hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi pemerintah tempatnya bekerja. Namun, hak pensiun bagi PPPK dibedakan dengan hak pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hak pensiun bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa PNS yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan umur pensiun yang ditetapkan, berhak menerima pensiun yang besarnya ditentukan berdasarkan gaji dan tunjangan yang diterima pada saat pensiun.
Sedangkan untuk PPPK, hak pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh hak pensiun jika telah bekerja selama minimal 10 tahun dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Besarnya pensiun yang diterima oleh PPPK ditentukan oleh perjanjian kerja yang dijalin dengan pemerintah dan masa kerja yang telah dijalani. Hal ini berbeda dengan PNS yang memiliki aturan yang lebih jelas dan lebih terstruktur dalam hal besarnya pensiun yang diterima.
Dalam hal hak pensiun, PPPK dan PNS memiliki perbedaan dalam aturan dan ketentuan yang berlaku. Meskipun begitu, PPPK tetap memiliki hak pensiun yang dapat diperoleh jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.