KabareMinggir – Terdapat empat instansi pemerintah yang dicabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurut Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Erwan Agus Purwanto (menpan.go.id)
Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa
kemudian selanjutnya Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran
atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).
“Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan
kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak
memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut,” jelasnya ditemui
di Jakarta, Selasa (05/07) seperti dirilis website resmi KemenPANRB, https://menpan.go.id
Keempat instansi pemerintah tersebut adalah Pengadilan
Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering
Ulu Timur.
Baca Juga : Jarak yang Benar Menyalakan Lampu Riting
Tidak hanya dilakukan pencabutan predikat, Kementerian PANRB
juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut diajukan lagi untuk
mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan
diterbitkan. Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan
Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.
Predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya diberikan pada
2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022. Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh
ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai
tersangka kasus penyuapan.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga
kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022 karena ditetapkannya Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit
kerja ini mendapat predikat WBK pada 2014.
Predikat WBK Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur juga
dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kepala Kepolisian Resor Ogan
Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan
atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020.
Sementara pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura dicabut.
Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang
dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga
harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.
“Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK
maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan
predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi
masyarakat,” imbuh Erwan.
TPI dan TPN akan terus memantau unit/satuan kerja atau
kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM sebagai upaya menjaga unit
dan kawasan tersebut agar tetap mengedepankan pelayanan atau integritas dan
memastikan tidak terdapat penurunan kualitas serta menjaga dari berbagai
penyimpangan. Masyarakat juga dapat memberi masukan maupun menyampaikan temuan
jika ada unit yang melakukan pelanggaran melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!.
Sumber : menpan.go.id