Yogyakarta - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan DIY mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pojok Uang Wakaf Digital (PUWD) secara maraton ke Kabupaten/Kota seluruh DIY. Kegiatan dimulai dari Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo, Kota Yogyakarta, dan Sleman.dengan melibatkan berbagai unsur Kemenag, Kepala KUA, Penyuluh Agama, BWI dan Ormas. Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga Narasumber di antaranya Ketua BWI DIY, KH Fahmi Akbar Idris, MM.

Dalam pemaparannya KH. Fahmi menyampaikan pandangannya bahwa Wakaf itu harus mudah. Terkait peraturan tentang wakaf tunai memberikan akses kepada siapapun untuk berwakaf termasuk golongan miskin. "Wakaf uang digital merupakan solusi kemudahan untuk berwakaf lebih bagi segala lapisan masyarakat," ungkapnya. Lebih lanjut ia menyampaikan pemanfaatan uang wakaf tersebut bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan di wilayah DIY berbasis kecamatan.

Sementara itu, Roy Renwarin dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) menjelaskan wakaf uang yang terhimpun di rekening nadhir wakaf uang selanjutnya dikelola dengan bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah (LKS), PWU melalui akad-akad syariah. Wakaf uang yang terhimpun dapat menjadi pembiayaan tanah wakaf yang ada di kecamatan untuk pertanian, perkebunan, peternakan atau kegiatan ekonomi lainnya yang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di kecamatan tersebut.
Baca Juga : Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Gelar Pembinaan untuk PPIU dan PIHK
Saat ini sudah dilaksanakan pemasangan banner Pojok Wakaf Uang Digital di 78 KUA dan 5 Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di DIY yang selanjutnya akan diadakan Bimtek PWUD oleh Bank Indonesia perwakilan DIY. Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY Drs. H. Sigit Warsita, MA. dalam ulasannya menjelaskan dulu untuk berwakaf harus punya tanah luas lebih dulu dan prosesnya lama, sekarang untuk berwakaf tidak harus kaya, prosesnya sangat mudah dan cepat. "Tahun 2002 MUI menerbitkan fatwa wakaf uang itu boleh dan tahun 2004 keluar Undang-undang tentang wakaf termasuk di dalamnya mengatur tentang wakaf uang," jelas Sigit.
Sigit menambahkan Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) adalah inovasi dalam rangka revitalisasi fungsi KUA untuk pemberdayaan ekonomi umat sekaligus solusi dan alternatif murah, mudah pahalanya melimpah mengalir selama-lamanya. Pasangan pengantin, jamaah haji, dan ASN Kemenag, diharapkan menjadi pelopor dan teladan program wakaf uang di samping masyarakat umum binaan para Penyuluh Agama Islam serta guru dan siswa madrasah. Menurut rencana pada peringatan hari amal bakti (HAB) Kementerian Agama 3 Januari 2022 yang akan datang seluruh DIY sudah melaksanakan program Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD). [r]