Bantuan operasional masjid dan mushalla terdampak Covid-19. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 574 Tahun 2021, Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan operasional untuk Masjid dan Mushalla.
Permohonan bantuan dilakukan dengan mengunggah dokumen permohonan melalui website https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
Semoga bermanfaat. [r]