Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat koordinasi terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021. Kegiatan berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom, Ahad (25/7/2021). Hadir sebagai narasumber Staf Ahli Menteri Agama bidang IT, Wibowo Prasetyo, MT.
Dalam sambutannya Kepala
Kanwil Kemenag DIY, Dr. Masmin Afif menegaskan target sosialisasi prioritas
menyasar seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Kanwil
Kemenag DIY. “Secara umum ada dua tugas utama yang harus dilakukan yakni
sosialisasi SE Menteri Agama dan pemantauan hasil sosialisasi dengan melaporkan
kegiatan yang sudah dilakukan,” ungkap Kakanwil.
Proses sosialisasi menjadi
tanggung jawab Kepala Bagian Tata Usaha untuk ASN di Kantor Wilayah Kementerian
Agama. Sedangkan sosialisasi kepada ASN di Kabupaten Kota menjadi tanggung
jawab Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. “Target kita seluruh ASN
mendapatkan sosialisasi sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat
minimal dalam tiga kegiatan sosialisasi,” jelas mantan Kankemenag Klaten
tersebut.
Pihak Kanwil Kemenag DIY
juga telah mengirimkan surat ke Pemda DIY melalui Sekretaris Daerah untuk
melakukan sinergi dalam proses sosialisasi surat edaran Menteri Agama. “Kami
telah melakukan komunikasi dengan Sekda dan mendapatan sambutan bagus,”
terangnya.
Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Asrama Putri MAN 1 Yogyakarta
Sedangkan Staf Ahli Menteri
Agama bidang IT, Wibowo Prasetyo, MT. menerangkan Covid-19 varian Delta saat
ini mengalami penyebaran sangat cepat. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di
Amerika Latin, Eropa dan Negara Asia lainnya. Perlu kerjasama semua pihak untuk
membendung penyebaran wabah Covid-19.
Ia menyampaikan ada dua poin
penting yang harus dilakukan. Selain sosialisasi terkait dengan SE Menag 20
Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M Dan Pembatasan Kegiatan
Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Serta PPKM Mikro. Perlu juga dilakukan
sosialisasi pentingnya penggunaan masker dan protokol kesehatan 5 M untuk
mengurangi risiko terkena paparan Covid-19.
Hasil kegiatan tersebut akan
dipantau Menteri Agama sehingga harus dilaporkan seluruh kegiatan yang telah
dilakukan. “Saat ini kami sedang mereview aplikasi pola laporan, insyaAllah
hari Senin sudah bisa digunakan,” jelas Wibowo Prasetyo. [eko]