Kemenag DIY Gelar Rakor Sosialisasi SE Nomor 20 Bersama Staf Ahli Menag

 Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat koordinasi terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021. Kegiatan berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom, Ahad (25/7/2021). Hadir sebagai narasumber Staf Ahli Menteri Agama bidang IT, Wibowo Prasetyo, MT.




Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenag DIY, Dr. Masmin Afif menegaskan target sosialisasi prioritas menyasar seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. “Secara umum ada dua tugas utama yang harus dilakukan yakni sosialisasi SE Menteri Agama dan pemantauan hasil sosialisasi dengan melaporkan kegiatan yang sudah dilakukan,” ungkap Kakanwil.

Proses sosialisasi menjadi tanggung jawab Kepala Bagian Tata Usaha untuk ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama. Sedangkan sosialisasi kepada ASN di Kabupaten Kota menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. “Target kita seluruh ASN mendapatkan sosialisasi sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat minimal dalam tiga kegiatan sosialisasi,” jelas mantan Kankemenag Klaten tersebut.




Pihak Kanwil Kemenag DIY juga telah mengirimkan surat ke Pemda DIY melalui Sekretaris Daerah untuk melakukan sinergi dalam proses sosialisasi surat edaran Menteri Agama. “Kami telah melakukan komunikasi dengan Sekda dan mendapatan sambutan bagus,” terangnya.


Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Asrama Putri MAN 1 Yogyakarta


Sedangkan Staf Ahli Menteri Agama bidang IT, Wibowo Prasetyo, MT. menerangkan Covid-19 varian Delta saat ini mengalami penyebaran sangat cepat. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Amerika Latin, Eropa dan Negara Asia lainnya. Perlu kerjasama semua pihak untuk membendung penyebaran wabah Covid-19.



Ia menyampaikan ada dua poin penting yang harus dilakukan. Selain sosialisasi terkait dengan SE Menag 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M Dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Serta PPKM Mikro. Perlu juga dilakukan sosialisasi pentingnya penggunaan masker dan protokol kesehatan 5 M untuk mengurangi risiko terkena paparan Covid-19.

Hasil kegiatan tersebut akan dipantau Menteri Agama sehingga harus dilaporkan seluruh kegiatan yang telah dilakukan. “Saat ini kami sedang mereview aplikasi pola laporan, insyaAllah hari Senin sudah bisa digunakan,” jelas Wibowo Prasetyo. [eko]

LihatTutupKomentar