Pemerintah berencana menaikan bea materai menjadi Rp10.000. Aturan baru ini sekaligus menghapus penggunaan materai lama dengan bea Rp3000 dan Rp6000. Aturan baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sumber: twitter @KemenkeuRI |
Selain bea materai yang mengalami kenaikan, terdapat sejumlah perubahan dalam penerapan bea materai antara lain:
Jika sebelumnya bea materai hanya berlaku untuk dokumen fisik (kertas), kini dokumen elektronik pun dikenakan bea materai dengan menggunakan materai elektronik.
Baca Juga : Sejarah Uang Kertas Indonesia
Batasan minimum nilai dokumen yang sebelumnya Rp250.000 kini menjadi lebih dari Rp5 juta.
Terdapat sejumlah dokumen yang bebas bea materai antara lain kegiatan penanganan bencana, kegiatan keagmaan dan kegiatan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah.
Lalu Apa Sebenarnya Fungsi Materai?
Kang Mas – Mbak Yu mungkin sudah pernah menggunakan materai tetapi belum paham apa kegunaan dari materai. Materai memiliki fungsi utama sebagai alat pemungutan pajak atas suatu dokumen, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedua, materi berguna agar sebuah dokumen memiliki nilai hukum. Sehingga jika terjadi perkara yang membutuhkan bukti, dokumen bermaterai bisa dijadikan alat bukti di dalam pengadilan. [KM/01]