Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2020/2021
Persyaratan Calon Peserta Didik
Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah :
A. Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun pelajaran 2019/2020 atau dua
tahun pelajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai peserta didik SMP
atau sederajat.
B. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
C. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi calon
peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik dari keluarga
ekonomi tidak mampu.
D. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
![]() |
kabareminggir.com |
Sistem PPDB
A. PPDB SMP dilaksanakan dengan menggunakan sistem online dan offline.
B. Sistem PPDB pada SMP Negeri menggunakan sistem PPDB online.
C. Sistem PPDB pada SMP Swasta menggunakan sistem yang ditetapkan oleh
masing-masing sekolah dan hasil seleksinya diumumkan secara online.
Jalur Pendaftaran PPDB dan Daya Tampung Sekolah
Jalur Pendaftaran PPDB
1. Jalur Zonasi,
2. Jalur Afirmasi,
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,
4. Jalur Prestasi.
Informasi Lengkap PPDB Sleman 2020 Tingkat SMP
Download Juknis dan Zonasi PPDB SMP
- Juknis Lengkap PPDB SMP Tahun 2020 Sleman
- Lampiran Ketentuan PPDB SMP Negeri Sleman
- Lampiran Daya Tampung SMP Negeri Sleman
- Lampiran Daya Tampung SMP Swasta Sleman
- Zonasi Radius SMP Negeri Sleman
- Zonasi Wilayah SMP Negeri Sleman
- Jalur Prestasi SMP Sleman
- Format Surat Keterangan
- Rata-rata Nilai USBN 4 Tahun se-DIY