Pada tahun 2019 Kementerian Agama melalui Direktorat
Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menerbitkan buku berjudul
Pedoman Pembinaan Kroban Aliran dan Paham Keagamaan di Indonesia.

Dalam bagian tersebut diuraikan ciri atau indikator
aliran atau paham keagamaan dianggap bermasalah menurut perundang-undangan yang
berlaku antara lain :
Pertama, membahayakan ketertiban public, misal penafsiran
dan penyebaran ajaran agam yang secara nyata bermasalah, menyesatkan yang bisa
menimbulkan kekacauan atau kerusuhan.
Kedua, membahayakan keselamatan jiwa, misal dalam
peribadatan diwajibkan melakukan ritual untuk melukai diri.
Ketiga, mengganggu akhlak publik, seperti aliran atau
paham yang membolehkan terjadinya seks bebas atau perzinaan.
Baca Juga : Jadwal Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa
Keempat, membahayakan kesehatan publik seperti ajaran yang membolehkan pengikutnya mengkonsumsi obat-obat terlarang.
Kelima, melanggar hak dasar orang lain, dengan
menafsirkan ajaran agama sesuai keinginannya lalu menyebarkan kepada orang lain
dengan cara cuci otak (brain washing), baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Keenam, menyebarkan kebencian dan permusuhan di tengah
masyarakat. Melalui syair-syair dan sebagainya yang mendorong orang
menghalalkan darah orang lain bahkan anggota keluarganya sendiri.
Ketujuh, menganjurkan permusuhan dan maker terhadap
pemerintah yang sah, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mencegah
Tumbuhnya Paham Keagamaan yang Menyimpang
Arus informasi yang begitu cepat dan bebas membuat paham
keagamaan yang menyimpang dapat dengan mudah menyebar ke berbagai tempat.
Untuk
itu diperlukan peran serta masyarakat guna meminimalkan timbulnya aliran-aliran
yang dianggap sesat.
Sebab mereka yang sudah terjebak dalam aliran menyimpang
biasanya tidak lagi menggunakan akal pikiran. Apapun dengan rela mereka
korbankan demi memenuhi anjuran dari para pemuka atau pemimpin aliran.
Baca Juga : Mencari Orang Paling Pancasila di Indonesia
Seperti aliran keraton yang sempat muncul di Purworejo. Para
pengikutnya rela membayar jutaan rupiah agar diterima menjadi anggota. Dengan dijanjikan
mendapat imbalan tertentu yang ternyata hanya tipuan.
Maka peran tokoh agama dan masyarakat sangat penting. Dengan
cara lebih peduli terhadap lingkungan. Jika terdapat tanda-tanda munculnya
aliran menyimpang, segera melaporkan ke pihak terkait agar bisa diantisipasi
sebelum mendapatkan banyak pengikut.
Masyarakat bisa berkoordinasi dengan pihak Desa maupun Kesbangpol
untuk memantau keberadaan aliran yang menyimpang. [KM/02]