-->

Siap-siap, Inilah Empat Lokasi yang Akan Diberlakukan Tilang Elektronik

Kabare Minggir - Direktorat Lalu-lintas Polda DIY menurut rencana akan memberlakukan tilang elektronik atau Electonic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Kini tengah dalam tahap persiapan dan menurut rencana akan diterapkan mulai Maret-April. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya S.IK., M. Hum. sebagaimana dikutip Harian Kedaulatan Rakyat.


Terdapat empat titik yang akan diterapkan tilang elektronik yakni simpang empat Condong Catur (Sleman), Simpang empat Tugu (Kota Yogyakarta), simpang empat Karangnongko (Kulon Progo) dan simpang empat Ketandan (Bantul).

Baca Juga : Dishub DIY Imbau Masyarakat Tak Bermain HP Saat Berkendara

Tilang elektronik sendiri merupakan cara penindakan pelanggaran dengan cara melihat rekaman melalui CCTV yang di pasanag di titik tertentu. Terdapat beberapa pelanggaran yang bisa ditindak melalui tilang elektronik. Sesuang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Denda Tilang Elektronik
1. Tidak memakai helm, denda Rp 250.000 atau kurungan satu bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (bermain ponsel) denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Melawan arus, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Prosedur Tilang Elektronik
Pelanggar yang terekam CCTV akan dilacak melalui plat nomor kendaraan. Kemudian dikirimi surat pemberitahuan tentang pelanggaran. Pihak penerima surat bisa mengajukan sanggahan apabila ternyata kendaraan yang dimaksud digunakan orang lain, atau sudah dijual tetapi belum dibalik nama.

Bagi pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan, jika tidak maka STNK akan terkena blokir. [KM/07]


LihatTutupKomentar