Kabare Minggir –
Badan Penyelenggara Jaminas Sosial (BPJS) Kesehatan mengalokasikan kepesertaan
dari keluarga miskin atau tidak mampu. Pendaftar dikategorikan sebagai penerima
bantuan iuran atau PBI.
![]() |
www.pixabay.com |
Untuk pendaftaran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu, pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu untuk menjadi peserta ditetapkan oleh lembaga yang mengurusi bidang statistic yakni Badan Pusat Statistik (BPS). Kategori dan variable yang digunakan mengacu pada ketetapan BPS.
Data tersebut kemudian
diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial dan ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat, Meski demikian terbuka juga peserta yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota
dan diintegrasikan dengan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi peserta kualifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
maka iuran akan dibayar oleh Pemerintah.