-->

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan untuk Warga Tidak Mampu

Kabare Minggir – Badan Penyelenggara Jaminas Sosial (BPJS) Kesehatan mengalokasikan kepesertaan dari keluarga miskin atau tidak mampu. Pendaftar dikategorikan sebagai penerima bantuan iuran atau PBI.

www.pixabay.com

Untuk pendaftaran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu, pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu untuk menjadi peserta ditetapkan oleh lembaga yang mengurusi bidang statistic yakni Badan Pusat Statistik (BPS). Kategori dan variable yang digunakan mengacu pada ketetapan BPS.

Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Meski demikian terbuka juga peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan diintegrasikan dengan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagi peserta kualifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iuran akan dibayar oleh Pemerintah.

LihatTutupKomentar