Kabare Minggir –Meski sudah ramai beredar infografis tentang larangan
merokok saat berkendara untuk roda dua tetapi Pemda DIY belum menerapkan
aturan tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan melakukan koordinasi
dengan Kepolisian terkait sosialisasi dan pelaksanaan sanksi kepada pelanggar.
![]() |
Larangan Merokok Sambil Berkendara |
Sesuai Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna
Sepeda Motor. Permenhub tersebut adalah implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain tercantum larangan
merokok sambil berkendara, dalam Permenhub tersebut juga termasuk aktivitas
lain yang mengganggu seperti penggunaan telepon seluler dengan denda Rp
750.000, yang seharusnya berlaku sejak 11 Maret 2019 lalu.
Seperti diberitakan Kedaulatan
Rakyat, edisi Selasa (9/4), Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Rahardjo
menungkapkan pihaknya belum memberlakukan aturan yang ada karena belum ada
sosialisasi dan koordinasi dengan Polda DIY. Pihaknya juga masih menunggu
rekomendasi dari pemerintah pusat, utamanya terkait dengan proses sosialisasi. [KM/03]