-->

DIY Belum Terapkan Larangan Merokok Saat Berkendara


Kabare Minggir –Meski sudah ramai beredar infografis tentang larangan merokok saat berkendara untuk roda dua tetapi Pemda DIY belum menerapkan aturan tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait sosialisasi dan pelaksanaan sanksi kepada pelanggar.

Larangan Merokok Sambil Berkendara
Larangan Merokok Sambil Berkendara

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Permenhub tersebut adalah implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Selain tercantum larangan merokok sambil berkendara, dalam Permenhub tersebut juga termasuk aktivitas lain yang mengganggu seperti penggunaan telepon seluler dengan denda Rp 750.000, yang seharusnya berlaku sejak 11 Maret 2019 lalu.


Seperti diberitakan Kedaulatan Rakyat, edisi Selasa (9/4), Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Rahardjo menungkapkan pihaknya belum memberlakukan aturan yang ada karena belum ada sosialisasi dan koordinasi dengan Polda DIY. Pihaknya juga masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat, utamanya terkait dengan proses sosialisasi. [KM/03]

LihatTutupKomentar