-->

Tata Cara dan Alur Pemeriksaan Bagi Calon Pengantin di Puskesmas Minggir



Sebelum memasuki jenjang pernikahan, lebih tepatnya sebelum memndaftarkan diri untuk pelaksanaan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin akan diminta untuk memeriksakan kesehatannya di Puskesmas. Ini merupakan kerjasama anatara Pemerintah Desa, Puskesmas dan KUA untuk mempersiapkan calon pengantin yang sehat secara fisik dan psikologis.

Puskesmas Minggir (Foto : Google)

Pemeriksaan Calon Pengantin (Caten) terpadu ini akan diarahkan ketika caten mendaftarkan diri di Desa, setelah data-data calon pengantin diinput di Desa, mereka kemudian akan diberi surat pengantar untuk periksa di Puskesmas.

Berikut alur dan tata cara pemeriksaan di Puskesmas :  

Pendaftaran, Caten menunjukkan kartu yang didapat dari Desa untuk ke periksa ke Puskesmas, sertakan kartu identitas. (Ajak pula calon pasangan).


Laboratorium, Di sini akan ada pemeriksaan Hb (Hemoglobin) dan cek kehamilan (PP Test). Persiapan kehamilan salah satunya ditentukan oleh kondisi HB yang baik. Sedang PP Test untuk mengetahui apakah caten sedang hamil atau tidak, misalnya hasilnya positif akan ada pemeriksaan yang lain.

Kasir, bagi BPJS untuk pemeriksaan caten ini tidak berlaku jadi sehingga caten harus membayar sesuai dengan biaya yang ditetapkan.

KIA (Poli Kesehatan Ibu dan Anak), Caten akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan kesehatan reproduksi dan juga suntik TT dan mendapatkan kartu TT.

Gizi, di sini caten bakal bertemu dengan konsultan gizi dan akan diberi konseling.
Psikolog, dimaksudkan agar caten lebih siap secara mental dalam menjalani kehidupan kedepan, agar semakin matang dalam persiapannya.

BP Umum, Caten akan dilayani Dokter untuk pemeriksaan sekaligus memberikan kartu yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.

Setelah mendapatkan surat dari Puskesmas caten bisa langsung menyerahkan ke KUA.

Sumber : http://pkmminggir.slemankab.go.id

LihatTutupKomentar