Sebelum memasuki jenjang
pernikahan, lebih tepatnya sebelum memndaftarkan diri untuk pelaksanaan
pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin akan diminta
untuk memeriksakan kesehatannya di Puskesmas. Ini merupakan kerjasama anatara
Pemerintah Desa, Puskesmas dan KUA untuk mempersiapkan calon pengantin yang
sehat secara fisik dan psikologis.
![]() |
Puskesmas Minggir (Foto : Google) |
Pemeriksaan Calon Pengantin
(Caten) terpadu ini akan diarahkan ketika caten mendaftarkan diri di Desa, setelah
data-data calon pengantin diinput di Desa, mereka kemudian akan diberi surat
pengantar untuk periksa di Puskesmas.
Berikut alur dan tata cara
pemeriksaan di Puskesmas :
Pendaftaran, Caten menunjukkan
kartu yang didapat dari Desa untuk ke periksa ke Puskesmas, sertakan kartu
identitas. (Ajak pula calon pasangan).
Laboratorium, Di sini akan ada
pemeriksaan Hb (Hemoglobin) dan cek kehamilan (PP Test). Persiapan kehamilan salah
satunya ditentukan oleh kondisi HB yang baik. Sedang PP Test untuk mengetahui
apakah caten sedang hamil atau tidak, misalnya hasilnya positif akan ada
pemeriksaan yang lain.
Kasir, bagi BPJS untuk
pemeriksaan caten ini tidak berlaku jadi sehingga caten harus membayar sesuai
dengan biaya yang ditetapkan.
KIA (Poli Kesehatan Ibu dan
Anak), Caten akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan kesehatan reproduksi dan
juga suntik TT dan mendapatkan kartu TT.
Gizi, di sini caten bakal bertemu
dengan konsultan gizi dan akan diberi konseling.
Psikolog, dimaksudkan agar
caten lebih siap secara mental dalam menjalani kehidupan kedepan, agar semakin
matang dalam persiapannya.
BP Umum, Caten akan dilayani
Dokter untuk pemeriksaan sekaligus memberikan kartu yang dibutuhkan untuk
diserahkan ke KUA.
Setelah mendapatkan surat dari
Puskesmas caten bisa langsung menyerahkan ke KUA.
Sumber
: http://pkmminggir.slemankab.go.id