-->

Bupati Sleman Antusias Sambut Literasi Media, Sosialisasi Perda DIY Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.


Sleman – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menggelar Literasi Media dalam Rangka Sosialisasi Perda DIY Tenyang Penyelenggaraan Penyiaran, Senin (17/4) bertempat di Ruang Rapat B Sekda, Jl. Parasamya Sleman. Kegiatan yang digagas KPID DIY tersebut diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat di Sleman.

Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID DIY, Supadiyanto, M.I.Kom dalam sambutannya menerangkan literasi media penting agar masyarakat sadar akan tontonan yang bermutu. Melalui Perda penyiaran masyarakat mendapat berbagai keuntungan. “KPID selama ini telah bertindah tegas dengan menjatuhkan sanksi ke lembaga penyiaran yang melanggar aturan,” ujar anggota KPID yang berasal dari Kecamatan Minggir  tersebut.

Bupati Sleman saat memberikan sambutan dalam Literasi Media
yang digagas KPID DIY, Senin (17/4)


Dalam pengantarnya Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.Si.menyambut baik terselenggaranya acara. Ia juga memandang literasi media semacam ini sangat penting apalagi di era teknologi yang tak lagi mengenal batas wilayah. “Saat ini informasi dengan cepat diterima masyarakat tak terkecuali oleh anak-anak. Sehingga butuh adanya kecermatan dalam menyimak siaran,” ujar Sri Purnomo.

Bupati menambahkan, selama ini literasi media dibedakan menjadi dua. Pertama literasi sebatas isi atau konten. Sedangkan yang kedua, literasi juga menjangkau terkait dengan efek samping dari penyiaran. Saat ini konten penyiaran telah cukup menimbulkan kegelisahan khususnya di kalangan orang tua. “Kita berharap dari dialog ini akan memunculkan langkah-langkah untuk menjawab tantangan terkait dengan kondisi  penyiaran yang ada,” terangnya

Sedangnkan Anggota DPRD DIY Komisi A, Sadar Narimo, S.Ag. menjelaskan saat ini Indeks Kualitas Pendidikan DIY berada pada posisi yang bagus. Informasi menjadi bagian sangat penting untuk menjaga kualitas DIY. “Raperda merupakan Perda inisiatif Komisi A,” ungkap Sadar.

Salah satu poin penting dalam Perda Penyelenggaranan Penyiaran di DIY ialah diwajibkannya konten lokal, serta penempatan pada jam siar yang sesuai minat masyarakat. Tidak lagi pada dinihari yang jarang ditonton.


“Salah satu ketegasan dalam Perda, minta space 10% untuk konten lokal dan pengaturan jam tayang yang kira-kira masyarakat melihat,” imbuh alumni UGM dan UIN Sunan Kalijaga tersebut. Salah satu konten wajib berupa penggunaan bahasa jawa dalam program penyiaran. [KM/03]
LihatTutupKomentar