Sleman – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menggelar
Literasi Media dalam Rangka Sosialisasi Perda DIY Tenyang Penyelenggaraan
Penyiaran, Senin (17/4) bertempat di Ruang Rapat B Sekda, Jl. Parasamya Sleman.
Kegiatan yang digagas KPID DIY tersebut diikuti oleh perwakilan organisasi
masyarakat di Sleman.
Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID DIY, Supadiyanto,
M.I.Kom dalam sambutannya menerangkan literasi media penting agar masyarakat
sadar akan tontonan yang bermutu. Melalui Perda penyiaran masyarakat mendapat
berbagai keuntungan. “KPID selama ini telah bertindah tegas dengan menjatuhkan
sanksi ke lembaga penyiaran yang melanggar aturan,” ujar anggota KPID yang
berasal dari Kecamatan Minggir tersebut.
![]() |
Bupati Sleman saat memberikan sambutan dalam Literasi Media yang digagas KPID DIY, Senin (17/4) |
Dalam pengantarnya Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo,
M.Si.menyambut baik terselenggaranya acara. Ia juga memandang literasi media
semacam ini sangat penting apalagi di era teknologi yang tak lagi mengenal
batas wilayah. “Saat ini informasi dengan cepat diterima masyarakat tak
terkecuali oleh anak-anak. Sehingga butuh adanya kecermatan dalam menyimak
siaran,” ujar Sri Purnomo.
Bupati menambahkan, selama ini literasi media dibedakan menjadi
dua. Pertama literasi sebatas isi atau konten. Sedangkan yang kedua, literasi
juga menjangkau terkait dengan efek samping dari penyiaran. Saat ini konten
penyiaran telah cukup menimbulkan kegelisahan khususnya di kalangan orang tua. “Kita
berharap dari dialog ini akan memunculkan langkah-langkah untuk menjawab
tantangan terkait dengan kondisi
penyiaran yang ada,” terangnya
Sedangnkan Anggota DPRD DIY Komisi A, Sadar Narimo, S.Ag.
menjelaskan saat ini Indeks Kualitas Pendidikan DIY berada pada posisi yang bagus.
Informasi menjadi bagian sangat penting untuk menjaga kualitas DIY. “Raperda
merupakan Perda inisiatif Komisi A,” ungkap Sadar.
Salah satu poin
penting dalam Perda Penyelenggaranan Penyiaran di DIY ialah diwajibkannya konten
lokal, serta penempatan pada jam siar yang sesuai minat masyarakat. Tidak lagi
pada dinihari yang jarang ditonton.
“Salah satu ketegasan dalam Perda, minta space 10% untuk konten
lokal dan pengaturan jam tayang yang kira-kira masyarakat melihat,” imbuh
alumni UGM dan UIN Sunan Kalijaga tersebut. Salah satu konten wajib berupa
penggunaan bahasa jawa dalam program penyiaran. [KM/03]