Kabare
Minggir – Mulai 20 Maret 2020 hingga setidaknya 29 Mei 2020
mendatang ditetapkan sebagai masa tanggap darurat bencana Virus Corona untuk
DIY. Demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan Gubernur Sri Sultan HB X. Masa
tanggap darurat bisa diperpanjang dengan melihat kondisi yang ada.
Wakil Gubernur Paku Alam X diberi wewenang untuk
mengambil langkah yang dibutuhkan guna mencegah dampak buruk Corona semisal
penyelamatan, evakuasi, isolasi, perlindungan dan pemulihan pasien Corona.
Sedangkan Sekda DIY, Kadarmanto Baskara Aji, mengungkapkan dengan status ini
maka segala sumber daya yang ada bisa difokuskan untuk bahu membahu membantu
mengatasi Corona.
Sebagaimana dilansir situ krjogja.com, Pemda DIY siap
memengalokasikan dana cadangan sebesar Rp 14,8 miliar untuk kebutuhan
penanganan Corona. Pemda juga mengajak peran aktif swasta dan masyarakat untuk
berkontribusi nyata.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota, diharapkan bisa
menindaklanjuti dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing. [KM/03 | krjogja.com]