-->

Gubernur Tetapkan DIY Tanggap Darurat Corona, APBD 14,8 Miliar Siap Digunakan


Kabare Minggir – Mulai 20 Maret 2020 hingga setidaknya 29 Mei 2020 mendatang ditetapkan sebagai masa tanggap darurat bencana Virus Corona untuk DIY. Demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan Gubernur Sri Sultan HB X. Masa tanggap darurat bisa diperpanjang dengan melihat kondisi yang ada.



Wakil Gubernur Paku Alam X diberi wewenang untuk mengambil langkah yang dibutuhkan guna mencegah dampak buruk Corona semisal penyelamatan, evakuasi, isolasi, perlindungan dan pemulihan pasien Corona. Sedangkan Sekda DIY, Kadarmanto Baskara Aji, mengungkapkan dengan status ini maka segala sumber daya yang ada bisa difokuskan untuk bahu membahu membantu mengatasi Corona.

Sebagaimana dilansir situ krjogja.com, Pemda DIY siap memengalokasikan dana cadangan sebesar Rp 14,8 miliar untuk kebutuhan penanganan Corona. Pemda juga mengajak peran aktif swasta dan masyarakat untuk berkontribusi nyata.

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota, diharapkan bisa menindaklanjuti dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing. [KM/03 | krjogja.com]

LihatTutupKomentar