-->

Mendikbud Terbitkan Aturan Akreditasi Perguruan Tinggi Kini Sukarela

Kabare Minggir – Gagasan pelaksanaan Kampus Merdeka yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem terus bergulir. Kini kebijakan pengajuan akreditasi dilakukan perubahan yang cukup mendasar. Intinya pengajuan akreditasi kian dipermudah.



Ini merupakan kebijakan kedua dalam mewujudkan Kampus Merdeka berupa perubahan sistem akreditasi Perguruan Tinggi (PT). Dengan kebijakan yang dikeluarkan ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan dipermudah dalam mendapatkan akreditasi sebab bersifat otomatis dan sukarela untuk perguruan tinggi yang sudah siap untuk naik peringkat.


Kebijakan tentang kareditasi perguruan tinggi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.


Dengan kebijakan ini perguruan tinggi dan program studi tidak lagi wajib melakukan akreditasi setiap lima tahun sekali. Jika kualitasnya terjaga bagus, maka akreditasi tetap berlaku meski lebih dari lima tahun. Sebaliknya jika perguruan tinggi merasa sudah siap untuk mengajukan reakreditasi maka mereka berhak melakukan pengajuan tanpa harus menunggu lima tahun.

Sebelumnya proses akreditasi bisa memakan waktu 150-170 hari dan dosen mendapat beban tambahan administrasi selama proses akreditasi. Ini tentu cukup menyita energi dan melelahkan.

Dalam aturan yang baru, akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional (BAN)-PT tetap berlaku selama lima tahun dan diperbarui secara otomatis. PT yang terakreditasi B atau C bisa mengajukan kenaikan secara sukarela kapanpun. Re-akreditasi paling cepat dilakukan dua tahun.


Peninjauan akreditasi akan dilakukan kembali jika terdapat beberapa indikasi antara lain 
adanya pengaduan masyarakat dengan disertai bukti konkret. Selain itu jika terjadi jumlah pendaftar dan lulusan perguruan tinggi atau prodi menurun secara drastis dalam lima tahun berturut-turut.

Sedangkan akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil meraih akreditasi internasional yang diakui dan akan ditetapkan dengan keputusan menteri.

Dengan adanya aturan ini diharapkan perguruan tinggi akan fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang dijalankan tanpa harus terbebani dengan beragam syarat dan prosedur akreditasi yang justru akan membebani. [KM/02]




LihatTutupKomentar