Kabare
Minggir – Gagasan pelaksanaan Kampus Merdeka yang disampaikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem terus bergulir. Kini
kebijakan pengajuan akreditasi dilakukan perubahan yang cukup mendasar. Intinya
pengajuan akreditasi kian dipermudah.
Ini merupakan kebijakan
kedua dalam mewujudkan Kampus Merdeka berupa perubahan sistem akreditasi
Perguruan Tinggi (PT). Dengan kebijakan yang dikeluarkan ini, Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan dipermudah dalam mendapatkan
akreditasi sebab bersifat otomatis dan sukarela untuk perguruan tinggi yang
sudah siap untuk naik peringkat.
Kebijakan tentang kareditasi perguruan tinggi ini tercantum
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik
Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi.
Baca Juga : Menikmati Puncak Empat Gunung dari Suroloyo
Dengan kebijakan ini
perguruan tinggi dan program studi tidak lagi wajib melakukan akreditasi setiap
lima tahun sekali. Jika kualitasnya terjaga bagus, maka akreditasi tetap
berlaku meski lebih dari lima tahun. Sebaliknya jika perguruan tinggi merasa
sudah siap untuk mengajukan reakreditasi maka mereka berhak melakukan pengajuan
tanpa harus menunggu lima tahun.
Sebelumnya proses akreditasi
bisa memakan waktu 150-170 hari dan dosen mendapat beban tambahan administrasi
selama proses akreditasi. Ini tentu cukup menyita energi dan melelahkan.
Dalam aturan yang baru, akreditasi
yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional (BAN)-PT tetap berlaku selama lima
tahun dan diperbarui secara otomatis. PT yang terakreditasi B atau C bisa
mengajukan kenaikan secara sukarela kapanpun. Re-akreditasi paling cepat
dilakukan dua tahun.
Peninjauan akreditasi akan
dilakukan kembali jika terdapat beberapa indikasi antara lain
adanya pengaduan
masyarakat dengan disertai bukti konkret. Selain itu jika terjadi jumlah
pendaftar dan lulusan perguruan tinggi atau prodi menurun secara drastis dalam
lima tahun berturut-turut.
Sedangkan akreditasi A akan
diberikan bagi prodi yang berhasil meraih akreditasi internasional yang diakui
dan akan ditetapkan dengan keputusan menteri.
Dengan adanya aturan ini
diharapkan perguruan tinggi akan fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan
yang dijalankan tanpa harus terbebani dengan beragam syarat dan prosedur
akreditasi yang justru akan membebani. [KM/02]