KabareMinggir - Kepala Dinas PMK2PS DIY, KPH. H. Yudanegara, Ph.D. menunjuk Kabupaten Kulon Progo menjadi pilot project pemutakhiran data pencatatan perkawinan melalui inovasi Kado Nikah. Hal tersebut disampaikan dalam acara Pencanangan Redesain Pencatatan Status Perkawinan Penduduk Berbasis Pelaporan KUA, yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Selasa (29/9/2026).
Kado Nikah merupakan kerjasama Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil serta Kantor Kementerian Agama Kulon Progo. KPH. H. Yudanegara
menerangkan pencatatan perkawinan menjadi landasan bagi Dukcapil dalam melakukan
verifikasi dan pemutakhiran data yang ada. Ia pun menunjuk Kabupaten Kulon
Progo sebagai pilot project. “Sebelumnya penduduk datang untuk melapor.
Kini saatnya pemerintah perlu proaktif . Tidak harus menunggu penduduk datang
untuk melakukan pelaporan,” terang Yudanegara.
Sebelumnya, Kepala Dukcapil Kabupaten Kulon Progo Taufiq
Amrullah, S.T., M.M., menyebut saat ini ada sekitar 18.000 perkawinan yang
belum tercatat. Ia menyebut Kolaborasi Dokumen Paska Pernikahan (Kado Nikah) inovasi
kerja sama antara Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Kulon Progo sejak tahun
2020 diharapkan menjadi solusi untuk memperbarui data secara cepat. “Kado
Nikah, mengurangi kawin tidak tercatat, sekaligus meningkatkan keakuratan data
perkawinan bagi mereka yang sudah menikah secara negara dan agama,” ungkap
Taufiq.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono, S.IP., M.Si. berharap Kado Nikah menjadi jembatan digital KUA dan Dukcapil dalam melakukan sinkronisasi data. Ketika perkawinan tercatat di KUA langsung tercatat di Dukcapil. “Melalui Kado Nikah ada tiga hal kepastian, kepastian hukum agama, dengan buku nikah, kepastian hukum negara dengan kartu keluarga dan KTP elektronik baru, dan kepastian keakuratan data,” jelas Triyono.
Menurutnya, pelayanan yang cepat, tidak berhenti sebagai
aplikasi tetapi menjadi budaya baru. Untuk itu ia berharap KUA untuk secara
konsisten bersama Dukcapil melakukan pemadanan data dan kolaborasi. Membangun
data yang akurat dan terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
DIY, Dr. H. Ahmad Bahiej, menjelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 1946, pencatatan
pernikahan untuk umat Islam merupakan fungsi utama dan pertama Kementerian
Agama. Sebelum Indonesia merdeka, pencatatan ini dilakukan Keraton melalui
Pengulon.
Bahiej menyebut pencatatan pernikahan merupakan pondasi
perlindungan keluarga. Karena merupakan peristiwa yang memiliki dimensi agama,
sosial, hukum dan administrasi kependudukan. ntegrasi dan interkoneksi menjadi
hal yang wajib dilakukan. “Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah
masyarakat dalam menerima layanan pernikahan. Ketika menikah dengan layanan Kantor
Urusan Agama (KUA) langsung mendapatkan buku nikah serta dokumen kependudukan KTP,
dan Kartu Keluarga, yang diterbitkan Dukcapil, ini menjadi bentuk layanan
prima,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Kantor Kementerian
Agama Kulon Progo, Dr. HM. Wahib Jamil, M.Pd., dan Kepala Dinas Dukcapil Kulon Progo. Hadir pula Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Dinas Dukcapil se-DIY, dan Kepala
KUA se-Kulon Progo. [e]