KabareMinggir – Kantor Urusan Agama Kemantren Tegalrejo (KUA Tegalrejo) Sesuai aturan Undang - undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang akan di terapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya adalah makan dan minuman.

Untuk mendukung
hal tersebut KUA Kemantren Tegalrejo melalui PPH ( Pendamping Proses Produk
Halal ) Eka Astuti, SP.d mendampingi proses pembuatan Sertifikasi halal bagi pelaku usaha di wilayah KUA Kemantren
Tegalrejo, gratis .

Adapun
persyaratan sertikasi halal Gratis ini sesuai keputusan Kepala BPJPH ( Badan
Penyelenggara Produk Halal ) di antaranya adalah , produk tidak berisiko atau
menggunakan bahan yang sudah di pastikan kehalalannya, proses produksi yang di
pastikan kehalalannya dan sederhana.
Dalam kesempatan
kunjungan kerja di KUA Kemantren Tegalrejo Kasubag Kota Yogyakarta , H. Ahmad
Mustafid, S.Ag, M,Hum, menyerahkan dan
memotifasi Pelaku usaha untuk membuat sertifikat halalnya. (Adi Spd)