Yogyakarta – Terdapat tiga hal penting yang harus dimiliki aparatur sipil negara (ASN), untuk mendukung tercapainya merit sistem. Ketiganya meliputi kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Drs. H. Nur Abadi, M.A. ketika menjadi pembina apel pagi Senin (12/9/2022) yang berlangsung di halaman kantor setempat.

Menurut Nur Abadi, ASN harus
memiliki kualifikasi, sehingga regulasi terbaru meniadakan izin belajar dan
diganti dengan tugas belajar. “Jika dulu ada ketentuan tugas belajar dan izin belajar sekarang diganti tugas belajar
baik dibiayai pemerintah maupun biaya diri sendiri,” ungkapnya. Dengan
ketentuan ini diharapkan pendidikan lanjutan yang diambil ASN benar-benar dapat
mendukung kompetensi.
Kedua, ASN harus memiliki kompetensi,
sehingga ke depan semua ASN akan diasesmen. “Jika selama ini asesemen hanya untuk
posisi struktural ke depan semua ASN akan diasesemen,” terang Nur Abadi di hadapatan
ASN Kemenag Kota Yogyakarta, dan Kepala KUA.

Ketiga, ASN harus memiliki
kinerja, dengan kualifikasi tepat dan kompetensi bagus tidak menjamin seorang
ASN memiliki kinerja optimal. “Kinerjanya akan dilihat, di antaranya melalui
instrumen laporan bulanan maupun harian. Karena bisa terjadi seorang ASN
memiliki kualifikasi tepat dan kompetensi bagus namun tidak berkinerja optimal,
maka dibuat perjanjian kinerja,” imbuh Nur Abadi.
Terkait dengan program prioritas
Kementerian Agama, Nur Abadi mengingatkan kembali pentingnya transformasi
layanan publik. Layanan terbaik kepada siapapun baik diminta maupun tidak
diminta. Selain itu juga pentingnya penguatan moderasi beragama. “Tahun ini, telah
dicanangkan sebagai tahun toleransi,” jelasnya. [r]