Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 372/KEP/2021 tentang penerapan UMP dan Surat Keputusan Gubernur nomor 373/KEP/2021 tentang penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Berikut daftar lengkap UMP dan UMK untuk Kabupaten/Kota se-DIY tahun 2022:
- Kota Yogyakarta : Rp2.153.970
- Kabupaten Sleman: Rp2.001.000
- Kabupaten Bantul: Rp1.916.848
- Kabupaten Kulon Progo: Rp1.904.275
- Kabupaten Gunungkidul: Rp1.900.000
Dengan adanya penetapan UMP tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja di seluruh DIY.