Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2022

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 372/KEP/2021 tentang penerapan UMP dan Surat Keputusan Gubernur nomor 373/KEP/2021 tentang penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.




Berikut daftar lengkap UMP dan UMK untuk Kabupaten/Kota se-DIY tahun 2022:

  • Kota Yogyakarta : Rp2.153.970
  • Kabupaten Sleman: Rp2.001.000
  • Kabupaten Bantul: Rp1.916.848
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp1.904.275
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp1.900.000
Dengan adanya penetapan UMP tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja di seluruh DIY.

LihatTutupKomentar