Pembinaan dan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi

Yogyakarta  – Kasubdit Perijinan Akreditasi dan Bina Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah (PPIHU) Dirjen PHU Kementerian Agama RI H. Rudi Ambari, M.Ag., Kamis (9/12/2021) melakukan pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi, berlangsung di aula kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.




Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih pada Dirjen PHU yang telah berkenan memberikan pembinaan dan  sosialisasi penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Informasi yang sangat dinanti bagi umat Islam yang akan menunaikan ibadah umrah juga PPIHU. “Dengan sosialisasi ini diharapkan ada pemahaman yang sama antara Jemaah dan PPIHU dalam memahami regulasi, sehingga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan baik dan selamat,” ujarnya.



Rudi Ambari dalam paparannya mengungkapkan adalah sebuah kebijakan yang dirancang untuk; Pertama, memastikan keamanan (safety) dan keterjaminan kesehatan (health guarantee) para jamaah umrah mulai pada proses keberangkatan, proses pelaksanaan ibadah sampai proses kepulangan. Kedua, menerapkan protokol kesehatan yang standar untuk jamaah dan petugas (pembimbing) umrah agar tidak tidak lagi ditemukan kebocoran kasus positif covid-19. Ketiga, pembelajaran penerapan manasik terintegrasi dan protokol kesehatan ibadah haji tahun 2022.


Lebih lanjut Rudi Ambari menuturkan ketentuan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi, rencana keberangkatan awal jemaah umrah mulai tanggal 12 Desember 2021, dengan jumlah jemaah 100 orang. Dilanjutkan berturut-turut tanggal 19, 22, dan 29 Desember 2021 @ kapasitas 275 – 375 jemaah/flight. Usia dibatasi 18 sampai dengan 65 tahun dan sudah divaksinasi covid-19 dosis lengkap. Keberangkatan tanggal 19, 22, dan 29 Desember 2021 menggunakan satu pesawat penuh jemaah umrah, tidak bercampur penumpang umum. 


Screening kesehatan terpusat dilakukan sebelum jemaah berangkat, dengan memastikan kesehatan jemaah, sertifikat vaksin yang valid, dan tes PCR dilakukan bersamaan, dilakukan oleh laboratorium yang telah diakui dan diawasi oleh kementerian Kesehatan. QR code sertifikat vaksin dicetak di kartu umrah dan dapat discan oleh otoritas arab saudi yang berisi identitas jemaah, sertifikat vaksin, dan hasil test PCR. Apply visa umrah dilakukan secara terpadu melalui kedutaan besar arab saudi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama. (Jojo)

LihatTutupKomentar