Yogyakarta – Pembangunan Zona Integritas (ZI), yang paling pondasi seluruh stakeholder harus memiliki komitmen bersama-sama untuk mewujudkan pembangunan ZI. Sebagaimana madrasah juga mempunyai visi dan misi, mau dibawa kemana arah kebijakan dan tujuan organisasi.
“Pembangunan ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public”. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA saat menerima tamu studi tiru MAN 4 Jakarta Selatan, berlangsung di aula kantor.
Aceng Sholihin, MA Kepala MAN 4 Jakarta Selatan mewakili Kepala-kepala Madrasah di Jakarta Selatan menyampaikan ucapan terima kasih telah diterima bersilaturrahmi dan studi tiru. “Semoga silaturrahmi ini menjadi wasilah, kami mendapat keberkahan barokah bisa mengikuti WBK WBBM yang telah diraih Kantor Kemenag Kota Yogyakarta. Begitu kami sampai di kantor ini aura pembangunan ZI sudah sangat terasa. Kami hadir kesini dengan harapan bisa mengambil ibrah pembelajaran nilai-nilai implementatif dalam mengaplikasikan ZI sehingga berhasil meraih WBK WBBM, saya yakin prestasi yang dapat di raih sebanding dengan yang sudah dipayakan,” ujarnya.
Kasub. Bagian TU Dra. Hj. Noor Imanah, MSI turut menyambut kedatangan tim dengan memberikan kiat-kiat dan upaya strategis dalam pembangunan ZI. Inovasi layanan, juga Langkah-langkah cepat menuju WBK memantik peserta untuk berdiskusi dan berdialog interaktif. Langkah-langkah dimaksud, meliputi : SDM yang kompak dan professional (berkarakter dan berbudaya pembangunan zona integritas (ZI).
Membentuk tim inti yang siap untuk bekerja 24 jam. Sarana dan prasarana yang mendukung tidak harus bagus, meskipun sederhana tetapi lengkap. Tersedianya sistem informasi pelayanan publik yang mudah digunakan, update dan lengkap (digitalisasi). Terdapat media konsultasi dan pengaduan yang dapat diakses oleh siapa saja, kapanpun dan dimanapun. Terdapat kebijakan terkait pelayanan yang mengatur regulasi mengenai pelayanan publik. (Jojo)