Gubernur DIY Serahkan DIPA, Alokasi Belanja Capai 11,90 Triliun

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada para pimpinan Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada hari Jumat, 3 Desember 2021 di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. 


Gubernur dan Wakil Gubernur DIY (Sumber Humas Pemda DIY)


Penyerahan dilakukan secara hybrid dimana penyerahan DIPA Kementerian/Lembaga (K/L) dilakukan kepada pimpinan satker yang hadir secara fisik mewakili unsur Forkopimda, unsur satker penerima pagu besar, unsur satker pengemban program PEN bidang Kesehatan, dan unsur satker pengemban program prioritas nasional, maupun pimpinan satker yang hadir secara virtual. 


Selain itu diserahkan pula Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada para Bupati dan Walikota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan diserahkannya DIPA, pelaksanaan APBN 2022 dapat segera dilakukan lebih awal sehingga membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah.


Baca juga : Dewi Widyastuti, Guru TK Kota Yogyakarta Raih Anugerah Guru Berprestasi Nasional 2021


Dalam laporannya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi D.I.Yogyakarta, Arif Wibawa menyampaikan DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 yang telah diserahkan diharapkan segera dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik. Alokasi belanja Kementerian/Lembaga TA 2022 di wilayah D.I. Yogyakarta sebesar Rp11,90 triliun yang tertuang dalam 342 DIPA, 


Terdiri dari:

1. 305 DIPA untuk instansi vertikal K/L dengan nilai sebesar Rp11,79 triliun, dan

2. 37 DIPA dengan nilai sebesar Rp110,56 miliar untuk berbagai SKPD pelaksana tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Sementara untuk TKDD TA 2022, nilainya mencapai Rp9,96 triliun yang meliputi:

1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp264,43 miliar;

2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,2 triliun;

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp682,18 miliar,

4. DAK Nonfisik sebesar Rp1,89 triliun;

5. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp166,01 miliar;

6. Dana Keistimewaan sebesar Rp1,32 triliun; dan

7. Dana Desa sebesar Rp439,27 miliar. 


Dalam sambutannya, Gubernur DIY menyampaikan APBN tahun 2022 akan melanjutkan dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Strategi pemerintah ini bertumpu pada enam fokus kebijakan yaitu: melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan; menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan; peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing; melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah; serta melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.


Gubernur DIY menegaskan kembali arahan Presiden agar Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian/ Lembaga terus melanjutkan sinergi program dan kegiatan lintas K/L dan menggunakan anggaran sesuai skala prioritas termasuk melakukan penyesuaian otomatis (automatic adjustment) guna mengantisipasi ketidakpastian di tahun 2022. 


Kepada para Bupati/Walikota dan Kuasa Pengguna Anggaran, disampaikan agar seluruh Pemerintah Daerah menggunakan alokasi TKDD tahun 2022 dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan tidak boleh menumpuk di perbankan, serta Dana Desa dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem. 


Program BLT Desa dan program prioritas lainnya tetap dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pada kesempatan ini juga diberikan penghargaan kepada Pemda dengan kriteria tercepat dalam penyaluran Dana Desa yaitu Pemerintah Kabupaten Sleman. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas kinerjanya dan memotivasi kabupaten lain. [rilis Pemda]


LihatTutupKomentar