Selama PPKM, Calon Manten, Wali dan Saksi Wajib Swab Antigen

Yogyakarta - Untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA serta masyarakat saat pelaksanaan layanan nikah, telah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nomor: P-001/Dj.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Nikah di masa pandemi


Diantara poin pokok surat tersebut selama PPKM darurat, pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.,” jelas Nadhif, Kepala Bidang URAIS Kanwil Kemenag DIY. Pendaftaran nikah terhitung mulai 3 s.d. 20 Juli 2021, pelaksanaan nikahnya hanya bisa dilaksanakan setelah berakhir masa PPKM darurat. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. 


“Di antara persyaratan pernikahan selama PPKM darurat, calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” kata Nadhif menjelaskan. 


Baca Juga : Link Twibbon Pray From Home Kementerian Agama


Selain itu, jumlah peserta yang hadir dalam akad nikah juga dibatasi. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang.  Sedangkan pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau  hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang. 


“Yang jelas, pelaksanaan akad nikah selama PPKM darurat, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Nadhif. Sebelum pelaksanaan akad nikah, pihak calon pengantin juga harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. 


“Jika ternyata protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, maka Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah,” terangnya. “Untuk itu, mohon agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan ketentuan ini, demi untuk keselamatan kita bersama,” pungkas Nadhif. [r]

LihatTutupKomentar