Optimalisasi kinerja perkoperasian, materi ini disampaikan oleh Dr. Yuni Istanto, M.Si. akademisi dari UPN Yogyakarta. Selain menjadi dosen di UPN Yogyakarta, ia juga mengajar di Pasca Sarjana UII dan Universitas Sarjanawiyata. Berikut materi yang ia sampaikan pada Diklat Koperasi yang digelar Dinas Koperasi dan UKM DIY pada 3-5 Mei 2021 lalu.

1. Rencana
kerja wajib disampaikan pada saat RAT kepada anggota. Rencana kerja sangat
penting agar jelas tujuan yang akan dituju.
2. Bisnis
memiliki tiga tanggung jawab : legal formal, ekonomi, dan moral.
3. Kesalahan
bisnis : salah dalam estimasi pasar, karena offer estimate, harus diangkakan. Pasar
(ada kebutuhan, keinginan, permintaan)
Kebutuhan : Tidak bisa diganti dengan
yang lain (pangan, sandang, papan)
Keinginan : Diciptakan oleh pemasar
sesuai karakteristik konsumen (macam-macam makanan)
Permintaan : melihat kebutuhan calon
konsumen (waktu, selera, dll.)
4. Prinsip
Bisnis, suatu kegiatan yang otonom tapi bertanggungjawab, kejujuran, keadilan
(harga setara dengan kualitas layanan), saling menguntungkan, dan selalu
menjaga integritas moral.
5. Berbisnis
dengan filsafat punakawan: Semar dengan tanda kuncung putih (ditandai dengan
niat baik-cipta), Gareng (dengan rasa dan kehati-hatian-rasa), Petruk (jelas
sasarannya-karsa), bagong (harus dikerjakan – karya)
6. SDM
koperasi harus profesional : berpengetahuan tahu apa yang akan dikerjakan,
terampil apa yg diketahui bisa melaksanakan, sikap/etika/attitude.