-->

Syarat Permohonan Izin Pondok Pesantren

Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran resmi untuk mengurus Syarat Permohonan Izin Pondok Pesantren. Pengurusan izin operasional untuk pondok pesantren bisa diajukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.

Dalam keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019 disebutkan bahwa pesantren yang memiliki minimal 15 santri wajib mendaftarakan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.



Alur Pendaftaran Pondok Pesantren

  • Pesantren menyampaikan dokumen permohon dan persyarakat ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota
  • Pihak Kankemenag akan melakukan verifikasi dan validasi
  • Jika memenuhi persyarakat, Kankemenag akan menerbitkan surat pengantar persetujuan ke Kanwil Kemenag Provinsi
  • Kanwil Kemenag Provinsi akan melakukan telaah dan jika memenuhi persyaratan yang berlaku akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan yang dikembalikan ke Kankemenag untuk selanjutnya diajukan ke Ditjen Pendidikan Islam
  • Kankemenag menyampaikan permohonan ke Ditjen Pendidikan Islam
  • Ditjen Pendidikan Islam akan menerbitkan SK Penetapan NSPP dan dikembalikan ke Kankemenag
  • Kankemenag akan menerbitkan SK Penetapan dan Piagam Izin Operasional
  • Selanjutnya SK Penetapan dan Piagam Izin Operasional diserahkan ke Pondok Pesantren



Dokumen Persyaratan Permohonan Izin Pondok Pesantren

  • Untuk mengajukan izin operasional Pondok Pesantren bisa melengkapi persyaratan berikut:
  • Surat Permohonan (Asli)
  • Formulis Pengajuan (Asli)
  • Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Arkanul Ma'had dan Ruuhul Ma'had (Asli)
  • Bukti Kepemilikan Tanah Hak Milik atau Wakaf (salinan)
  • Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kalurahan (Asli)
  • Bagi penyelenggaran pendidikan formal wajib memiliki legalitas yayasan atau lainnya dari notaris, pengesahan dari kementerian berweang, dan salinan NPWP



Seluruh persyaratan tersebut dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili Pondok Pesantren. [KM/02 | sumber : kemenag.go.id]




LihatTutupKomentar