Para pegiat pendidikan di Seluruh Indonesia, ada informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, maka melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Program ini bertujuan untuk memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar serta mampu menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan guna menghadirkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Mekanisme Rekrutmen Pendamping Program Guru Penggerak
1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendamping.
2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon pendamping secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi dan Penyelenggara Pendidikan oleh Masyarakat.
4. Calon pendamping mendaftar secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. mengisi biodata pada laman;
b. mengunggah salinan ijazah dan transkrip nilai terakhir;
c. mengunggah surat keterangan pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format);
d. mengunggah surat pernyataan komitmen sebagai pendamping (sesuai format);
e. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
f. mengunggah surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/ organisasi (sesuai format);
g. mengunggah dokumen kegiatan belajar (sesuai format) untuk guru;
h. mengunggah pengalaman sebagai penggerak dan pemimpin komunitas guru, kepala sekolah, atau penggiat pendidikan (sesuai format); dan
i. mengisi esai
5. Ditjen GTK melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
6. Bagi calon pendamping yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengisi critical incident (peristiwa penting) untuk selanjutnya dijadwalkan proses wawancara jika diperlukan dan survey karakter.
7. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon pendamping yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan oleh masyarakat.
Selengkapnya bisa dilihat pada lampiran berikut: