-->

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Sleman Keluarkan SE 443 Kedatangan Mahasiswa Luar Daerah

Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan atau kota pelajar yang setiap tahun kedatangan mahasiswa dari berbagai daerah. Sebagian besar universitas yang ada di Yogyakarta terletak di Kabupaten Sleman. 

Sebut saja Universitas Aisyiah Yogyakarta (Unisa), Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani), UNY, UIN, UPN Veteran, Universitas Amikom, Universitas Sanata Dharma, Universitas Atma Jaya, UIN Sunan Kalijaga, Unriyo, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Poltekes Kesehatan, STIE YKPN, Universitas Mercu Buana, UGM dan kampus lainnya.

SE Bupati Sleman


Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 seiring dengan kedatangan mahasiswa dari berbagai daerahtersebut, Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, M.SI. mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443/01352 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah.

Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan bisa menjadi panduan bagi mahasiswa maupun pihak terkait dalam mentaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Beberapa poin penting dalam surat edaran Bupati tersebut dapat dipetakan dalam beberapa hal, seperti dikutip dari akun twitter @kabarsleman:

Berdasarkan SE Bupati Sleman tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah baik mereka yang sudah masuk atau akan masuk ke wilayah Sleman wajib untuk mematuhi aturan berikut:

1. Setiap mahasiswa membawa surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan dari tempat asal. Bagi yang belum membawa, dapat mencari Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

2. Khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB, harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tanggal kedatangan di Sleman. Kecuali mahasiswa yang menunjukkan hasil Rapid Diagnostic Test/RDT COVID-19 dengan hasil non-reaktif dan masih berlaku.

3. Melapor kepada Pemilik Indekos/Pimpinan Asrama, serta mengisi data yang dibutuhkan saat kedatangan.

4. Melapor kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat yang dibuat selama-lamanya 7 (tujuh) hari sebelum kedatangan.


Sedangkan untuk masyarakat setempat dan perangkat desa diwajibkan aktif melakukan sosialisasi atas surat edaran tersebut. 

Termasuk warga masyarakat, Kepala Dukuh dan Pemilik Kos harus mendata mahasiswa yang datang dari luar daerah serta tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). [KM/04]

LihatTutupKomentar