-->

Pemdes Sendangmulyo Keluarkan Edaran Terkait Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah Desa Sendangmulyo mengeluarkan imbauan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1441-H di Desa Sendangmulyo di tengah Pandemi Covid-19. Terdapat delapan poin dalam edaran tersebut.


Pemdes Sendangmulyo Keluarkan Edaran Terkait Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

  1. Warga masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dengan perilaku pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
  2. Tata cara pembayaran dan pentasyarufan zakat fitrah dan zakat mal diusahakan menghindari kontak fisik.
  3. Kegiatan takbir keliling ditiadakan dan diganti dengan takbiran di rumah masing-masing.
  4. Sholat idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendirian (munfarid) atau berjamaah dengan keluarga inti, baik dengan khutbah maupun tidak. 
  5. Silaturahmi atau halal bi halal di hari raya idul fitri dilaksanakan menggunakan media sosial (daring) dan tidak mengadakan kegiatan-kegiatan pengajian, trah keluarga, reuni, pentas hiburan dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa lainnya selama masa pandemic Covid-19 ini.
  6. Tamu dan pemudik yang berasal dari luar Wilayah DIY wajib lapor kepada dukuh atau RT/RW dan wajib melaksanakan karantina mandiri (selama 14 hari) serta melaporkan perkembangan kondisi kesehatannya.
  7. Warga masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta suasana yang aman dan kondusif.
  8. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dikeluarkan di Sendangmulyo, pada tanggal 21 Mei 2020 ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Sendangmulyo Pramana Gunarsa, SE.

Alamat Pemdes Sendangmulyo : Alamat : Dondongan, Sendangmulyo, Minggir, Sleman, Yogyakarta 55562 Telp. 0274-2820114 [KM/03]

LihatTutupKomentar