Pemerintah Desa Sendangmulyo mengeluarkan imbauan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1441-H di Desa Sendangmulyo di tengah Pandemi Covid-19. Terdapat delapan poin dalam edaran tersebut.
- Warga masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dengan perilaku pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Tata cara pembayaran dan pentasyarufan zakat fitrah dan zakat mal diusahakan menghindari kontak fisik.
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan dan diganti dengan takbiran di rumah masing-masing.
- Sholat idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendirian (munfarid) atau berjamaah dengan keluarga inti, baik dengan khutbah maupun tidak.
- Silaturahmi atau halal bi halal di hari raya idul fitri dilaksanakan menggunakan media sosial (daring) dan tidak mengadakan kegiatan-kegiatan pengajian, trah keluarga, reuni, pentas hiburan dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa lainnya selama masa pandemic Covid-19 ini.
- Tamu dan pemudik yang berasal dari luar Wilayah DIY wajib lapor kepada dukuh atau RT/RW dan wajib melaksanakan karantina mandiri (selama 14 hari) serta melaporkan perkembangan kondisi kesehatannya.
- Warga masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta suasana yang aman dan kondusif.
- Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dikeluarkan di Sendangmulyo, pada tanggal 21 Mei 2020 ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Sendangmulyo Pramana Gunarsa, SE.
Alamat Pemdes Sendangmulyo : Alamat : Dondongan, Sendangmulyo, Minggir, Sleman, Yogyakarta 55562 Telp. 0274-2820114 [KM/03]