Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta, Sri Sultan HB X, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang
aktivitas pendidikan dalam masa tanggap darurat bencana Corona Virus.
SE Gubernur DIY Nomor 443/6229 |
Sebagaimana dirilis Humas
Pemda DIY melalui akun twitter @humas_jogja pada Senin, 13 April 2020 pukul
7.21 PM atau 19.21 WIB diungkapkan beberapa poin penting:
Berdasarkan Surat Edaran
Gubernur DIY No. 443/6229, Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam masa
Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan Pendidikan DIY diatur sebagai berikut:
1. Meniadakan aktivitas
pembelajaran di sekolah bagi TK/RA mulai 15 April 2020 hingga 28 April 2020
2. Memperpanjang kembali
waktu pembelajaran jarak jauh/online bagi peserta didik SD/Ml, SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK dan SLB mulai 15 Aprll 2020-28 April 2020
3. Pembelajaran program
paket A, paket B, dan paket C tetap dapat dilaksanakan selama masih
memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/online.
4. Kebijakan teknis terkait
dengan kelulusan siswa kelas akhir, kenaikan kelas dan penjadwalan pengumuman
pada masing-masing jenjang pendldikan serta Pernerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Tahun 2020/2021 diatur lebih lanjut sesuai dengan kewenangan, dengan
mempertimbangkan peraturan kementerian terkait.
5. Bekerjasama dengan semua
pihak terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah dan mengikuti
perkembangan informasl terkini terkait penyebaran COVID-19 untuk mengambil
Iangkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap
berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu Pendidikan di DIY.
Surat Edaran (SE) Gubernur
DIY No. 443/6229 dapat diunduh melalui tautan berikut : Download SE Gubernur DIY No. 443/6229