Kumpulan Lengkap Panduan Ibadah Ramadhan Terkait Wabah Corona, Kemenag, Muhammadiyah dan NU. Ramadhan tahun 2020 masehi atau 1441 hijriyah tahun ini kemungkinan besar berlangsung dalam suasana berbeda karena munculnya Wabah Virus Corona. Virus Corona atau Covid-19 telah menjadi pandemi yang menyebar ke lebih 190 negara di dunia.
Awalnya virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan China. Para peneliti mengatakan kemungkinan besar diakibatkan kebiasaan masyarakat setempat yang mengkonsumsi aneka daging hewan yang tidak lazim, seperti kelelawar, kalajengking, dan lainnya. Sehingga virus yang semula hidup di dalam tubuh hewan bisa berpindah ke tubuh manusia.
Terlepas dari itu semua, Virus Corona hingga 17 April 2020 sudah memakan korban jiwa 145 ribu, dengan 2,1 juta orang dinyatakan positif.
Dengan kondisi yang ada, maka imbasnya tidak hanya ke ekonomi semata, melainkan juga ke ranah ibadah terutama yang menyangkut pengumpulan jamaah. Karena rentan menjadi lokasi penularan virus Corona.
Baca Juga : Video Imbauan Pihak Desa ke Warga di Perantauan Agar Tidak Mudik
Di Indonesia, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah telah membentuk Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) yang sejak awal telah menyiapkan lebih dari 20 RS Jaringan Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk berperan aktif membantu pemerintah menangani Virus Corona.
Bahkan Ormas ini juga sudah mengeluarkan beberapa keputusan terkait dengan pelaksanaan ibadah, seperti pengaturan Shalat Jumat, hingga panduan ibadah pada bulan Ramadhan.
Sementara Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan Surat Resmi terkait dengan ibadah Ramadhan dalam situasi wabah Covid.
Begitu juga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, juga mengeluarkan panduan kepada anggotanya.
Download Panduan Resmi Ibadah Ramadhan dari Kemenag DIY
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Edaran Menteri Agama Tentang Ramadan |
Awalnya virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan China. Para peneliti mengatakan kemungkinan besar diakibatkan kebiasaan masyarakat setempat yang mengkonsumsi aneka daging hewan yang tidak lazim, seperti kelelawar, kalajengking, dan lainnya. Sehingga virus yang semula hidup di dalam tubuh hewan bisa berpindah ke tubuh manusia.
Terlepas dari itu semua, Virus Corona hingga 17 April 2020 sudah memakan korban jiwa 145 ribu, dengan 2,1 juta orang dinyatakan positif.
Dengan kondisi yang ada, maka imbasnya tidak hanya ke ekonomi semata, melainkan juga ke ranah ibadah terutama yang menyangkut pengumpulan jamaah. Karena rentan menjadi lokasi penularan virus Corona.
Baca Juga : Video Imbauan Pihak Desa ke Warga di Perantauan Agar Tidak Mudik
Di Indonesia, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah telah membentuk Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) yang sejak awal telah menyiapkan lebih dari 20 RS Jaringan Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk berperan aktif membantu pemerintah menangani Virus Corona.
Bahkan Ormas ini juga sudah mengeluarkan beberapa keputusan terkait dengan pelaksanaan ibadah, seperti pengaturan Shalat Jumat, hingga panduan ibadah pada bulan Ramadhan.
Sementara Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan Surat Resmi terkait dengan ibadah Ramadhan dalam situasi wabah Covid.
Begitu juga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, juga mengeluarkan panduan kepada anggotanya.
Download Panduan Resmi Ibadah Ramadhan dari Kemenag DIY
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang “Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1
Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19” dan Surat Edaran (SE) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam
Nomor P-003/ DJ.III/Hk.00.7/03/2020, tentang “Perubahan atas Surat Edaran Direktur
Jenderal Bimas Islam Nomor: P-002/ DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang “Pelaksanaan
Protokol Penanganan Covid 19 pada Area Publik di Lingkungan Direkturat Jenderal
Bimas Islam” maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta,
menghimbau kepada: Kasi Bimas Islam Kabupaten/Kota se- D.I.Y, Ketua Kelompok
Kerja Penyuluh POKJALUH se- DIY, Amil BAZNAS / LAZ se-DIY, Pimpinan Ormas Islam
se- DIY, Pimpinan Majelis Taklim se-DIY agar :
1. Mempedomani
ke-dua Surat Edaran tersebut dalam melaksanakan kegiatan Ibadah Pada bulan suci
romadhan 1441 H dan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441, di tengah Pandemi Covid
19;
2. Umat Islam
tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik
berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
3. Sahur dan
buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the
road atau iftharjama'i (buka puasa bersama);
4. Salat
Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di
rumah;
5. Tilawah
atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah
Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;
6.Buka puasa
bersamabaik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun
musala ditiadakan;
7. Peringatan
Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa
dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun
musala ditiadakan;
8. Tidak
melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di
masjid/musala;
9. Pelaksanaan
Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid
atara di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa menjelang
waktunya;
10. Agar tidak
melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Salat
Tarawih Keliling (tarling).
b. Takbiran
keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan
pengeras suara.
c. Pesantren
Kilat kecuali melalui media elektronik.
11. Silaturahim
atau halal bi-halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul Fitri bisa
dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference;
12. Pengumpulan
Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a. Menghimbau
kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa
Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b. Bagi
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat
melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat
keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui
layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c. Organisasi
Pengelola Zakat (OPZ) berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia
Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat
pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk
menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih
sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d. Memastikan
satuan pada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), lingkungan masjid, musala dan tempat
lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat
secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik
(keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering
terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas
pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e. Mengingatkan
para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak
fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
13. Penyaluran
Zakat Fitrah dan/atau Z[S (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a. Organisasi
Pengelola Zakat (OPZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah
dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan
zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran
zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan
orang.
b. Organisasi
Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala
dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk
menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan
mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c. Organisasi
Pengelola Zakat (OPZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah
dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan
zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran
dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d. Organisasi
Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah
atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat
lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan
pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT
dan RW setempat.
14. Petugas yang
melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat
pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali
pakai (tissue);
15. Dalam
menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut
mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan
tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah
basyariyah;
16. Senantiasa
memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan
dan penanganan Covid-19.
Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya
telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah
negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan
keadaan telah aman dari Covid-19.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Silakan Download Panduan Ibadah Ramadhan Kemenag DIY
Silakan Download Surat Edaran Menteri Agama No 6 Tentang Ibadah Ramadhan
Silakan Download Panduan Ibadah Ramadhan Muhammadiyah
Silakan Download Pandangan Keagamaan PB NU Terkait Covid-19