-->

Kumpulan Lengkap Panduan Ibadah Ramadhan Terkait Wabah Corona, Kemenag, Muhammadiyah dan NU

Kumpulan Lengkap Panduan Ibadah Ramadhan Terkait Wabah Corona, Kemenag, Muhammadiyah dan NU. Ramadhan tahun 2020 masehi atau 1441 hijriyah tahun ini kemungkinan besar berlangsung dalam suasana berbeda karena munculnya Wabah Virus Corona. Virus Corona atau Covid-19 telah menjadi pandemi yang menyebar ke lebih 190 negara di dunia.

Edaran Menteri Agama Tentang Ramadan
Edaran Menteri Agama Tentang Ramadan


Awalnya virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan China. Para peneliti mengatakan kemungkinan besar diakibatkan kebiasaan masyarakat setempat yang mengkonsumsi aneka daging hewan yang tidak lazim, seperti kelelawar, kalajengking, dan lainnya. Sehingga virus yang semula hidup di dalam tubuh hewan bisa berpindah ke tubuh manusia.

Terlepas dari itu semua, Virus Corona hingga 17 April 2020 sudah memakan korban jiwa 145 ribu, dengan 2,1 juta orang dinyatakan positif. 

Dengan kondisi yang ada, maka imbasnya tidak hanya ke ekonomi semata, melainkan juga ke ranah ibadah terutama yang menyangkut pengumpulan jamaah. Karena rentan menjadi lokasi penularan virus Corona.

Baca Juga : Video Imbauan Pihak Desa ke Warga di Perantauan Agar Tidak Mudik

Di Indonesia, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah telah membentuk Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) yang sejak awal telah menyiapkan lebih dari 20 RS Jaringan Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk berperan aktif membantu pemerintah menangani Virus Corona.

Bahkan Ormas ini juga sudah mengeluarkan beberapa keputusan terkait dengan pelaksanaan ibadah, seperti pengaturan Shalat Jumat, hingga panduan ibadah pada bulan Ramadhan.

Sementara Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan Surat Resmi terkait dengan ibadah Ramadhan dalam situasi wabah Covid.

Begitu juga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,  juga mengeluarkan panduan kepada anggotanya.

Download Panduan Resmi Ibadah Ramadhan dari Kemenag DIY


Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang “Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19” dan Surat Edaran (SE) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor P-003/ DJ.III/Hk.00.7/03/2020, tentang “Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor: P-002/ DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang “Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid 19 pada Area Publik di Lingkungan Direkturat Jenderal Bimas Islam” maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, menghimbau kepada: Kasi Bimas Islam Kabupaten/Kota se- D.I.Y, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh POKJALUH se- DIY, Amil BAZNAS / LAZ se-DIY, Pimpinan Ormas Islam se- DIY, Pimpinan Majelis Taklim se-DIY agar :

1.  Mempedomani ke-dua Surat Edaran tersebut dalam melaksanakan kegiatan Ibadah Pada bulan suci romadhan 1441 H dan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441, di tengah Pandemi Covid 19;

2.  Umat Islam tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;

3. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau iftharjama'i (buka puasa bersama);

4. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

5. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;

6.Buka puasa bersamabaik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

8. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

9. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atara di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa menjelang waktunya;

10. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Salat Tarawih Keliling (tarling).
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.

11. Silaturahim atau halal bi-halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference;

12. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a.  Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b. Bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c. Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

13.  Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau Z[S (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a. Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c. Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.


d. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

14. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue);

15. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah;

16. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh






LihatTutupKomentar