Kabare Minggir - Polsek Minggir kembali melakukan kegiatan razia yang menyasar para pengendara sepeda motor di bawah umur. Kali ini razia berlangsung di Jalan Kebonagung, tepatnya di Prayan Sendangsari Minggir yang merupakan jalan masuk ke arah SMP N 1 Minggir dan SMP Muhammadiyah 2 Minggir pada Rabu (4/3/2020)
Razia dilakukan sejumlah personil Polsek Minggir dipimpin oleh Kanit Bimas Iptu Sardiman. Polisi berhasil menyita enam kendaraan bermotor. Kegiatan ini sebagai bagian untuk menertibkan masyarakat khususnya para pengendara di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Seperti diketahui batasan umur minimal untuk membuat SIM C dan D, adalah 16 tahun. Sedangkan untuk SIM A minimal 17 tahun. Untuk SIM B I dan B II minimal haruslah berusia 20 tahun. Sedangkan untuk SIM Umum minimal 21 tahun. [KM/03 || FB Polsek Minggir]