Calon jamaah haji membuka
rekening tabungan haji pada Bank Penerimaan Setoran (BPS) sesuai dengan
domisili dengan syarat membawa KTP dan setoran awal sebesar 25 juta rupiah.
Tata Cara dan Alur Pendaftaran Jamaah Haji Reguler |
Calon jemaah menandatangani
surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji oleh Kementerian Agama.
Calon jemaah melakukan
transfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar setoran awal
Rp 25 juta) pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
Baca : Daftar Bank Penerima Setoran Haji
Bank Penerima Setoran
mengeluarkan bukti setoran awal yang berisi validasi.
Dokumen bukti tersebut
ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
Calon jemaah haji menyerahkan
berkas yang ada ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dilakukan
verisfikasi. Paling lambat lima (5) hari kerja setelah pembayaran setoran di
BPS.
Baca : Syarat Pendaftaran Haji Reguler di Kemenag Kabupaten/Kota
Calon jemaah haji mengisi
formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan
menyerahkan kepada petugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Calon jemaah haji akan
menerima lembar bukti pendaftaran yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, dan
ditandatangani dan distempel oleh petugas.
Baca : Cara Cek Keberangkatan Haji sesuai Nomor Porsi Haji
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota setempat akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima (5) lembar. Untuk setiap
lembar dicetak dan ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm. [KM/07]