-->

Tata Cara dan Alur Pendaftaran Jamaah Haji Reguler 2019


Calon jamaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerimaan Setoran (BPS) sesuai dengan domisili dengan syarat membawa KTP dan setoran awal sebesar 25 juta rupiah.

Tata Cara dan Alur Pendaftaran Jamaah Haji Reguler
Tata Cara dan Alur Pendaftaran Jamaah Haji Reguler

Calon jemaah menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji oleh Kementerian Agama.

Calon jemaah melakukan transfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar setoran awal Rp 25 juta) pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.

Baca : Daftar Bank Penerima Setoran Haji

Bank Penerima Setoran mengeluarkan bukti setoran awal yang berisi validasi.

Dokumen bukti tersebut ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai

Calon jemaah haji menyerahkan berkas yang ada ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dilakukan verisfikasi. Paling lambat lima (5) hari kerja setelah pembayaran setoran di BPS.

Baca : Syarat Pendaftaran Haji Reguler di Kemenag Kabupaten/Kota

Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Calon jemaah haji akan menerima lembar bukti pendaftaran yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, dan ditandatangani dan distempel oleh petugas.

Baca : Cara Cek Keberangkatan Haji sesuai Nomor Porsi Haji

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima (5) lembar. Untuk setiap lembar dicetak dan ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm. [KM/07]

LihatTutupKomentar