Kabare Minggir - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif
untuk ojek online (ojol). Tarif dibagi menjadi tiga zona, Zona 1 terdiri dari
Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali). Sedangkan zona 2 meliputi
Jabodetabek. Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan
Papua.
Untuk wilayah 1, batas bawah
Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300.00 per km. Wilayah 2, batas bawah Rp2.000
per km dengan batas atas Rp2.500 per km. Sedangkan untuk wilayah 3, batas
terendah Rp2.100 per km dan batas tertinggi Rp2.600 per km. Tarif ini akan
berlaku mulai 1 Mei mendatang.
Untuk tarif jasa biaya minimal
di rentang Rp8.000-Rp10 ribu per 4 km. Apabilla di bawah 4 km, maka tarifnya akan
dikenakan biaya yang sama. Tarif ini ditetapkan untuk melindungi mitra driver
dan konsumen, sehingga menghindari persaingan yang tidak sehat. [Sumber: CNN Indonesia || KM/03]