-->

Tarif Ojek Online Resmi Ditetapkan, Berlaku Mulai 1 Mei 2019


Kabare Minggir - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif untuk ojek online (ojol). Tarif dibagi menjadi tiga zona, Zona 1 terdiri dari Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali). Sedangkan zona 2 meliputi Jabodetabek. Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua.

Ojek online


Untuk wilayah 1, batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300.00 per km. Wilayah 2, batas bawah Rp2.000 per km dengan batas atas Rp2.500 per km. Sedangkan untuk wilayah 3, batas terendah Rp2.100 per km dan batas tertinggi Rp2.600 per km. Tarif ini akan berlaku mulai 1 Mei mendatang.

Untuk tarif jasa biaya minimal di rentang Rp8.000-Rp10 ribu per 4 km. Apabilla di bawah 4 km, maka tarifnya akan dikenakan biaya yang sama. Tarif ini ditetapkan untuk melindungi mitra driver dan konsumen, sehingga menghindari persaingan yang tidak sehat. [Sumber: CNN Indonesia || KM/03]

LihatTutupKomentar