KabareMinggir
– Seleksi pengangkatan perangkat Desa se-Kabupaten Sleman tahun ini menempuh
alur berbeda. Berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2016,
dilakukan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon.
![]() |
Kades Sendangagung berbicara dalam Sosialisasi Pengangakatan Perangkat Desa |
Berbeda
dengan tahun sebelumnya yang menerapkan system ujian tertulis dan
wawancara/praktik. Maka tahun ini didahului dengan penyaringan melalui
musyawarah desa (Musydes). Di Musydes inilah para bakal calon akan diajukan dan
dipilih siapa yang berhak lolos ke tahap ujian tulis.
Setiap
bakal calon minimal harus mengumpulkan lima suara. Dan dari musydes ini minimal
harus menetapkan minimal dua calon untuk satu posisi perangkat desa. Jika kurang
dari itu, maka proses akan diulang dari penjaringan awal.
Silakan baca : Daftar Nama Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sendangagung
Tahapan
musydes jelas sangat menghambat para bakal calon yang tidak memiliki dukungan
secara politis di masyarakat. Karena meskipun ia berkompeten dan memiliki
kemampuan, ia tetap tak bisa melaju. Konon, aturan ini untuk menghindari
pendaftar dari luar daerah atau orang yang belum dikenal di masyarakat. Karena Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang syarat kebolehan pendaftar dari
luar daerah untuk jabatan pemerintahan.
Sehingga
setiap Warga Negara Indonesia berhak mendaftar di manapun di wilayah RI. Jika alasan
adalah agar warga lokal dan bertempat di daerah setempat, semestinya bisa
dilampiri pernyataan bahwa yang bersangkutan ketika terpilih dan diangkat
menjadi perangkat siap bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.
Lalu siapakah yang memiliki suara dan
berhak memilih?
Mereka
adalah anggota Musyawarah Desa yang terdiri dari usnsur :
1. Kepala
Desa (1)
2. Ketua
dan Anggota BPD (sesuai jumlah BPD)
3. Dukuh
(sesuai jumlah dukuh satu desa)
4. Ketua
dan Sekretaris Lembaga Kemasyarakatan Desa
a. LPMD
(2)
b. PKK
(2)
c. Karang
Taruna (2)
5. Tokoh
Agama (Masing-masing agama diwakili 1 orang)
Tambahan
dalam peraturan Bupati (Perbub) nomor 16 Tahun 2017, anggota Musyawarah Desa ia
tidak dibolehkan memberikan suara kepada Bakal Calon yang masih memilih
hubungan keluarga misal, ayah, ibu, anak, atau saudara kandung. Anggota musydes
tersebut akan diganti atau tidak diganti tergantung jabatan atau lembaga yang
diwakilinya. [KM/03]