Sebelum mengajukan permohonan kita perlu tahu juga sumber dana dan kegiatan bantuan bedah rumah, antara lain : 1. APBN ( Menpera, Mensos ) 2. APBD Prov. DIY ( DPU & ESDM Prov. DIY )3. APBD Kab. Sleman ( DPUP Sleman, APP, Nakersos, CSR )
Persyaratan pengajuan dana bantuan bedah rumah untuk masing-masing sumber dana berbeda-beda dan sebelum pencairan anggaran ada tim yang bertugas melakukan verifikasi di lapangan mengenai kelayakan obyek yang diajukan.
Adapun untuk bantuan dari PNPM syaratnya harus masuk KK miskin dan tanahnya milik pribadi, namun mulai tahun anggaran 2015 program PNPM sudah ditiadakan, atau silahkan menghubungi BKM desa setempat untuk memperoleh informasi yang lebih detail terkait PNPM.
Baca Juga : Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Daerah Minggir
Untuk bantuan bedah rumah dengan sumber dana APBD Kab. Sleman syarat utamanya adalah mengajukan proposal yang diketahui kepala desa dan camat setempat . Setelah dinyatakan layak dari hasil verifikasi administrasi oleh tim dari DPUP dan Fasilitator Tenaga Pendamping Masyarakat (Fasilitator TPM) dan lolos verifikasi lapangan oleh Fasilitator TPM akan diterbitkan SK Bupati satu tahun kemudian. Sebelum dana dicairkan Fasilitator TPM kembali melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa obyek penerima bantuan belum mendapatkan bantuan dari tempat lain. Bila dalam verifikasi ulang dinyatan lolos, penerima bantuan menandatangani pakta integritas, selanjutnya DPKAD akan mencairkan dana melalui BPD di tahun yang sama.
Proposal dapat diajukan ke ke Seksi Perumahan Swadaya, Bidang Perumahan, Dinas PU dan Perumahan Kab. Sleman yang beralamat di Jl. Magelang km. 10 pada jam kerja.semoga informasi ini dapat bermanfaat.(sumber:http://www.slemankab.go.id/surat-warga)