Optimalisasi Pelayanan dan Tata Kelola, Kemenag Kulon Progo Gelar Rakor PIC Wakaf KUA

Pengasih - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat koordinasi (Rakor) PIC Wakaf KUA Selasa, (20/10/2026). Kegiatan ini membahas penguatan pelayanan, pemberdayaan, serta tata kelola perwakafan di wilayah Kabupaten Kulon Progo.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Dr. HM. Wahib Jamil, M.Pd., menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dalam pesngelolaan wakaf. Para pihak yang terlibat dalam pengurusan wakaf diharapkan dapat menjadi pelayan yang memberikan solusi dan tidak mempersulit masyarakat dalam proses pelayanan wakaf. “Jangan menjadi pelayan yang banyak alasan, tetapi menjadi pelayan yang penuh solusi,” ungkap Wahib Jamil.



Selain aspek pelayanan, Rakor juga membahas pentingnya pemberdayaan potensi harta benda wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Wakaf tidak hanya dipandang sebagai aset yang harus diamankan secara administratif, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan secara produktif sehingga dapat berkontribusi dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengurangi persoalan sosial dan ekonomi. Pada aspek tata kelola, peserta Rakor didorong untuk melakukan inventarisasi data harta benda wakaf secara valid dan menyeluruh. Hal ini penting mengingat masih terdapat sejumlah aset wakaf yang menghadapi persoalan administrasi, termasuk tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.



Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), H. Haris Widiyanto, S.H., memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan administrasi tanah wakaf. Di antaranya berkaitan dengan penggunaan Letter C atau Letter D sebagai dokumen dalam proses pewakafan. Ia juga menjelaskan pentingnya proses sertifikasi serta pemanfaatan aplikasi resmi BPN, Sentuh Tanahku, untuk melakukan pengecekan sertifikat.


Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pentingnya pengembangan wakaf produktif dan wakaf uang. Wakaf produktif dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk usaha, seperti tanaman, warung, maupun persewaan kendaraan, sehingga aset wakaf dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.


Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Iwan Susilo, S.H., menyampaikan optimalisasi pelayanan ikrar wakaf. Proses pelayanan perlu dilakukan secara terpantau melalui PTSP agar setiap pengajuan dapat tercatat dan proses ikrar wakaf dapat berjalan secara tertib. Pendampingan juga dapat dilakukan bersama Zawa dan BWI dalam proses pengajuan hingga sertifikasi di BPN.


Dalam kesempatan tersebut juga diterangkan optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Setelah sertifikat diterbitkan, dokumen tersebut perlu dipindai dan diunggah ke dalam sistem. Data yang belum diunggah ke SIWAK dinilai perlu segera diperbarui agar administrasi dan data perwakafan dapat tercatat dengan baik. Selain pembahasan teknis, kegiatan juga mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana sosialisasi mengenai ikrar dan informasi wakaf kepada masyarakat.


Dengan adanya sosialisasi melalui media sosial, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi dan legalitas harta benda wakaf. Melalui kegiatan Rakor PIC Wakaf KUA ini, Kemenag Kabupaten Kulon Progo berupaya memperkuat koordinasi antara KUA, BWI, dan pihak terkait dalam memberikan pelayanan wakaf yang lebih optimal, tertib, dan solutif. Pengelolaan wakaf yang baik diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, tetapi juga mampu mengoptimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat Kabupaten Kulon Progo. [fa/e]

LihatTutupKomentar