KabareMinggir - Pewakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Yogyakarta kembali menggelar kegiatan dengan basis anggaran hibah Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2023 bertajuk Workshop Nadzir Lembaga dan Badan Hukum bertempat di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta (Rabu,6/12/2023) dengan, peserta yang hadir adalah para Nadzir Lembaga Keagamaan dan Badan Hukum berjumlah 36 orang, 14 Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Yogyakarta. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H. Nadhif, S.Ag. M.Si, Ketua MUI Kota Yogyakarta Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag.

Abdul Latief Baedhowi, S.Ag selaku ketua BWI Kota Yogyakarta masa bakti 2023-2026 dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Nadhif sebagai Kepala Kantor Kemenang Kota Yogyakarta yang selalu mensport berupa dukungan anggaran hibah 2023 dan memberikan izin menggunakan Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, sehingga dapat melaksanakan kegiatan Workshop Nadzir Lembaga dan Badan Hukum yang merupkan kegiatan terakhir tahun 2023, juga kepada Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag yang memberikan motivasi dan arahan kepada para pengurus BWI Kota Yogyakarta.

Acara di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H. Nadhif, S.Ag. M.Si sekaligus memberikan sambutan dan pembinaan kepada para peserta workshop. Dalam sambutan dan pembinaanya menyampaikan bahwa Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Selanjutnya Nadhif memberikan apresiasi kepada pengurus perwakilan BWI Kota Yogyakarta yang melaksanakan kegiatan Workshop Nadzir Lembaga dan Badan Hukum yang sangat berperan penting dalam kelancaran dan pengamanan harta benda wakaf yang diamanahkan kepada Nadzir, tegasnya.
Sebagai narasumber Drs. H. Akhmad Subkhi, M.Pd Divisi Kelembagaan Dan Advokasi Pengurus Perwakilan BWI D.I. Yogyakarta sekaligus mengukuhkan pengurus Perwakilan BWI Kota Yogyakarta masa bakti 2023-2026.
Pasca pengukuhan Akhmad Subkhi menyampaikan aprsesiasi dan selamat kepada para pengurus Perwakilan BWI Kota Yogyakarta yang baru dikukuhkan, dan telah melaksanakan kegiatan selama tahun 2023 menggunakan Hibah Kantor Kemenag Kota Yogyakarta yang diharapkan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban, tegasnya.
Dalam penyampaikan materi Akhmad Subkhi menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dan perkembangan harta benda wakaf, pihak yang berperan berhasil tidaknya pemanfaatan harta benda wakaf adalah nazhir wakaf, yaitu seseorang atau sekelompok orang dan badan hukum yang diberikan amanah oleh wakif (orang yang berwakaf) untuk mengelola dan mengembangkan wakaf.
Walaupun dalam kitab-kitab fiqh ulama tidak mencantumkan nadzir wakaf sebagai salah satu rukun wakaf, karena wakaf merupakan ibadah tabarru’ (pemberian yang bersifat sunnah). Namun demikian, setelah memperhatikan tujuan wakaf yang ingin mengembangkan manfaat dari harta wakaf, maka keberadaan nadzir profesional sangat dibutuhkan karena yang bertanggung jawab dan berkewajiban memelihara dan mengembangkan harta benda wakaf adalah nadzir, tandasnya. (Sur)