Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 64 tahun 2020. Tentang Kegiatan perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek dalam tatanan normal baru.