-->

SKB Tiga Menteri Tentang Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Terbaru 2020

Pemerintah kembali melakukan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

SKB Tiga Menteri Tentang Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Terbaru 2020

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor : 440 Tahun 2020
Nomor : 03 Tahun 2020
Nomor : 03 Tahun 2020

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor O1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,

Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020,

b. bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berupa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020:

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras: tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaa, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 0l Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasionai dan Cuti Bersama Tahun 2020).

Di antara poin penting dalam SKB tersebut adalah tanggal 22 Mei 2020 yang semula sebagai Cuti Bersama akhirnya dibatalkan dan menjadi hari kerja biasa.


LihatTutupKomentar