Kabare
Minggir – Buku nikah Anda hilang atau rusak? Jangan khawatir Anda
bisa memperbaruinya tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis.
Silakan datang ke Kantor
Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP dan pas foto 2x3 latar biru.
Datang ke KUA dengan membawa
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, untuk yang Buku Nikahnya hilang,
KTP dan pas foto 2x3 berlatar biru.
KUA akan mengganti buku
nikah yang rusak atau hilang tanpa dipungut biaya dan gratis. [KM/05]