-->

Buku Nikah Hilang Atau Rusak? Ini Cara Mengurusnya, Gratis!


Kabare Minggir – Buku nikah Anda hilang atau rusak? Jangan khawatir Anda bisa memperbaruinya tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis.



Silakan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah yang rusak,  KTP dan pas foto 2x3 latar biru.

Datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, untuk yang Buku Nikahnya hilang, KTP dan pas foto 2x3 berlatar biru.

KUA akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang tanpa dipungut biaya dan gratis. [KM/05]

LihatTutupKomentar