-->

Meniru Langkah Inovatif-Solutiif Jakarta Terbitkan Kartu Pekerja


Meski jarang diekpose media nasional, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Prof. Dr. Anies Baswedan patut mendapatkan apresiasi. Setelah berkomitmen membangun kembali Kampung Akuarium di Jakarta Utara yang sempat digusur. Anies pun meluncurkan Kartu Pekerja guna meringankan beban para buruh di Jakarta.

Kartu Pekerja Anies Baswedan Jakarta
Kartu Pekerja DKI Jakarta


Kartu Pekerja sudah diluncurkan sejak akhir 2018 lalu, namun gerai belanja yang merupakan kerjasama dengan serikat pekerja baru dibuka pada Februari 2019 lalu. Dengan demikian para pekerja bisa lebih mudah terlayani dan serikat pekerja juga mendapatkan keuntungan dari kerjasama ini.

Manfaat Kartu Pekerja

Kartu Pekerja diberikan para pekerja yang berhak, setelah mengajukan permohonan dan melengkapi syarat. Beberapa manfaata kartu pekerja di antaranya:

Transportasi gratis di 13 koridor Trans Jakarta, penyediaan pangan dengan harga terjangkau dan bantuan biaya pendidikan untuk anak pekerja. Bahan pangan yang disediakan dengan harga terjangkau meliputi daging sapi, daging ayam, ika kembung, telur, beras dan susu UHT bagi anak-anak.

Kartu Pekerja Anies Baswedan Jakarta


Pekerja akan dilayani melalui jaringan distribusi di 96 pasar milik PD Pasar Jaya, 110 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), 18 rumah susun serta toko daging milik Dharma Jaya.

Sedangkan untuk bantuan pendidikan akan diberikan sesuai jenjang pendidikan, SD sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP sebesar Rp300 ribu per bulan, SMA sebanyak Rp420 ribu per bulan dan SMK senilai Rp450 ribu per bulan.

Kartu Pekerja Anies Baswedan Jakarta


Untuk kejar Paket A,B, dan C diberi subsidi Rp300 ribu per bulan. Sedangkan bagi pelajar di lembaga kursus pelatihan (LKP) diberikan Rp 1,8 juta per bulan. Untuk penerima manfaat bantuan pendidikan merupakan pemegang KTP DKI Jakarta. Sedangkan untuk manfaat transportasi gratis, Anies menjanjikan akan diperluas untuk semua pekerja di Jakarta.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

Kartu Pekerja Jakarta bisa diperoleh dengan melakukan [engajuan dengan ketentuan. Memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan UMP dan UMP lebih 10%, serta tanpa batasan masa kerja.

1. Mengajukan permohonan dengan mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji dan surat keterangan dari perusahaan.

2. Tempat pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja seperti Serikat Pekerja, Asosiasi dan Disnaker secara kolektif.

3. Disnakertrans DKI Jakarta selanjutnya akan memverifikasi terhadap data pemohon Kartu Pekerja.

4. Apabila disetujui, pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp50 ribu, serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.

5. Dinsakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan membagikan Kartu Pekerja di lokasi yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.

Sumber: viva.co.id



LihatTutupKomentar