Sendangagung – Camat Minggir, Arif
Marwoto, SH. mengatakan pelayanan E-KTP saat ini mengalami kendala. Penyebabnya
adalah server dari pusat sedang tidak aktif atau ada kendala. Meskipun demikian
masyarakat tetap bisa melakukan perekaman data E-KTP di Kantor Kecamatan. Hanya
saja data tersebut hanya akan disimpan di tingkat kabupaten. Hal tersebut
disampaikan Arif saat memberikan pengarahan dalam Pelantikan Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan Desa (LKD) di Balai Desa Sendangagung, Kamis (6/4).
Meskipun pembuatan E-KTP mandeg,
masyarakat tetap bisa mendapatkan surat keterangan yang berfungsi sebagai
pengganti sementara E-KTP. “Untuk sementara diterbitkan surat keterangan yang
berfungsi sebagai sementara E-KTP. Surat Keterangan ini bisa digunakan untuk
proses administrasi layaknya KTP,” jelas Arif.
Seperti santer diberitakan di media
massa, proyek E-KTP yang menghabiskan dana triliunan rupiah ternyata merupakan
ladang korupsi bagi para penyelenggara negara, baik legislatif (DPR), eksekutif
maupun kalangan swasta. Saat ini kasus korupsi E-KTP sedang hangat, bahkan
dikaitkan dengan pimpinan DPR dan juga salah seorang Gubernur. Mereka diduga
terlibat kasus E-KTP saat masih menjadi anggota
DPR.
Proses pembuatan E-KTP di Kecamatan
Minggir sendiri tampaknya belum tuntas. Masih ada sebagian warga yang belum
memiliki E-KTP karena dulu tidak termasuk warga yang diundang untuk perekaman
data. [KM/03]