-->

Seleksi Perangkat Desa Syaratkan 5 Suara, Pintar dan Kompeten Belum Tentu Lolos


KabareMinggir – Seleksi pengangkatan perangkat Desa se-Kabupaten Sleman tahun ini menempuh alur berbeda. Berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2016, dilakukan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon.

Kades Sendangagung berbicara dalam Sosialisasi Pengangakatan Perangkat Desa


Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menerapkan system ujian tertulis dan wawancara/praktik. Maka tahun ini didahului dengan penyaringan melalui musyawarah desa (Musydes). Di Musydes inilah para bakal calon akan diajukan dan dipilih siapa yang berhak lolos ke tahap ujian tulis.

Setiap bakal calon minimal harus mengumpulkan lima suara. Dan dari musydes ini minimal harus menetapkan minimal dua calon untuk satu posisi perangkat desa. Jika kurang dari itu, maka proses akan diulang dari penjaringan awal.


Tahapan musydes jelas sangat menghambat para bakal calon yang tidak memiliki dukungan secara politis di masyarakat. Karena meskipun ia berkompeten dan memiliki kemampuan, ia tetap tak bisa melaju. Konon, aturan ini untuk menghindari pendaftar dari luar daerah atau orang yang belum dikenal di masyarakat. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang syarat kebolehan pendaftar dari luar daerah untuk jabatan pemerintahan.

Sehingga setiap Warga Negara Indonesia berhak mendaftar di manapun di wilayah RI. Jika alasan adalah agar warga lokal dan bertempat di daerah setempat, semestinya bisa dilampiri pernyataan bahwa yang bersangkutan ketika terpilih dan diangkat menjadi perangkat siap bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.

Lalu siapakah yang memiliki suara dan berhak memilih?

Mereka adalah anggota Musyawarah Desa yang terdiri dari usnsur :
1.    Kepala Desa (1)
2.    Ketua dan Anggota BPD (sesuai jumlah BPD)
3.    Dukuh (sesuai jumlah dukuh satu desa)
4.    Ketua dan Sekretaris Lembaga Kemasyarakatan Desa
a.    LPMD (2)
b.    PKK (2)
c.    Karang Taruna (2)
5.    Tokoh Agama (Masing-masing agama diwakili 1 orang)

Tambahan dalam peraturan Bupati (Perbub) nomor 16 Tahun 2017, anggota Musyawarah Desa ia tidak dibolehkan memberikan suara kepada Bakal Calon yang masih memilih hubungan keluarga misal, ayah, ibu, anak, atau saudara kandung. Anggota musydes tersebut akan diganti atau tidak diganti tergantung jabatan atau lembaga yang diwakilinya. [KM/03]


LihatTutupKomentar